Connect With Us

Pemkot Tangsel Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif PBB

Yudhistira | Kamis, 20 April 2017 | 14:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu. (@tangerangnews 2017 / Yudhistira)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu.  Program ini berlaku hingga jatuh tempo Pembayaran PBB-P2 pada  31 Agustus 2017 mendatang.  


“Bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangsel yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan untuk melunasi,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel,  Indri Sari Yuniandri, Kamis (20/04/2017).  


Menurut Indri, pengurangan dan penghapusan sanksi Administratif dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang Terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Programm

“Manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup datang ke Bank Tempat Pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB melalui Bank Jabar Banten (BJB) via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, atau Bank Mandiri, juga Bank BCA melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

“Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Melalui  Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, diharapkan partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan.


OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

KOTA TANGERANG
Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:56

Sebuah armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang tengah terparkir di Jalan Komplek PU Prosida, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hangus dilalap si jago merah, pada Rabu 27 Mei 2026

HIBURAN
Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Tangsel dan Tangerang Masuk Daftar Kota dengan Jalan Terpanjang se-Jabodetabek

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:34

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill