Connect With Us

Pemkot Tangsel Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif PBB

Yudhistira | Kamis, 20 April 2017 | 14:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu. (@tangerangnews 2017 / Yudhistira)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu.  Program ini berlaku hingga jatuh tempo Pembayaran PBB-P2 pada  31 Agustus 2017 mendatang.  


“Bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangsel yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan untuk melunasi,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel,  Indri Sari Yuniandri, Kamis (20/04/2017).  


Menurut Indri, pengurangan dan penghapusan sanksi Administratif dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang Terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Programm

“Manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup datang ke Bank Tempat Pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB melalui Bank Jabar Banten (BJB) via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, atau Bank Mandiri, juga Bank BCA melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

“Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Melalui  Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, diharapkan partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan.


PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

KAB. TANGERANG
Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Tinggalkan Rekan Diamuk Massa hingga Tewas, Buronan Kasus Begal di Legok Tertangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:53

Pelarian pria berinisial GJ, 25, pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill