Connect With Us

Pemkot Tangsel Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif PBB

Yudhistira | Kamis, 20 April 2017 | 14:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu. (@tangerangnews 2017 / Yudhistira)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih memberlakukan program pengurangan dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diluncurkan tanggal 26 November 2016 lalu.  Program ini berlaku hingga jatuh tempo Pembayaran PBB-P2 pada  31 Agustus 2017 mendatang.  


“Bagi masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Tangsel yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan untuk melunasi,” ujar Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel,  Indri Sari Yuniandri, Kamis (20/04/2017).  


Menurut Indri, pengurangan dan penghapusan sanksi Administratif dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang Terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.

Programm

“Manfaatkan pembebasan denda keterlambatan pembayaran yang dibebankan sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan (48%) sejak terhitung tanggal jatuh tempo tahun pajak pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, tidak perlu melakukan permohonan pengajuan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel. Cukup datang ke Bank Tempat Pembayaran yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atau menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerjasama dalam penerimaan pembayaran PBB melalui Bank Jabar Banten (BJB) via Teller dan ATM di seluruh Indonesia, atau Bank Mandiri, juga Bank BCA melalui ATM dan internet banking (Klik BCA).

“Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat untuk membayar pajak sehingga mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Melalui  Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, diharapkan partisipasi masyarakat serta kesadaran dalam pembayaran PBB semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan.


AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Bupati Tangerang Sebut Banyak Perusahaan Tidak Laporkan Program CSR

Bupati Tangerang Sebut Banyak Perusahaan Tidak Laporkan Program CSR

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara blak-blakan menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka kepada pemerintah daerah.

TANGSEL
Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Remaja Tangsel Diimbau Jangan Keseringan Main Medsos Demi Kesehatan Mental

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:52

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan para remaja agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama mengakses media sosial (medsos) guna menjaga kesehatan mental di tengah pergeseran pola interaksi digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill