Connect With Us

Pemkot Tangerang Tidak Punya Kewenangan Atur Perahu Eretan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 April 2017 | 14:00

Tampak perahu eretan salah satu moda transportasi alternaif bagi warga yang hendak menyebrangi sungai Cisadane, Senin (17/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengatur moda penyebrangan air darat (eretan) yang beroperasi di Sungai Cisadane untuk menghubungkan wilayah Kedaung di Kota Tangerang. Dengan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman, Kamis (20/4/2018).  Pihaknya, mengaku tak dapat berbuat banyak dalam mengurusi keberadaan liar perahu eretan yang tidak memiliki standart keamanan.

"Memang Kita belum punya aturan yang mengatur masalah itu, karena keberadaan eretan ini menghubungkan dua wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Tangerang, sehingga menjadi kewenangan Provinsi," tegasnya.

Karena itu dia meminta agar pihak Pemerintah Povinsi Banten turun tangan mengenai masalah perahu eretan ini. Apalagi peristiwa kecelakaan perahu eretan sempat beberapa kali terjadi di Kota Tangerang. "Harusnya izin itu diatur oleh Provinsi, karena melibatkan antara dua wilayah," jelasnya.

Saepul mengatakan, pihaknya pernah menghimbau pengusaha dan awak eretan untuk menyediakan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan yang harus ada pada eretan. Untuk itu pihaknya, mengaku akan kembali mencoba sampaikan persoalan itu pada rapat koordinasi.

"Sebelum-sebelumnya sudah ada komunikasi. Nanti akan kami sampaikan lagi, terkait masalah keselamatan penyebrangan sungai air darat, ini," ucapnya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:44

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill