Connect With Us

Aksi May day di Tangerang, Hindari Tempat Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 April 2017 | 16:00

Ratusan buruh berkumpul di kantor cabang FSPMI Tangerang, Ruko Sastra Plaza, Blok B No. 36, Jatiuwung, Kota Tangerang. Rabu (12/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Ribuan buruh di Kota Tangerang akan melakukan aksi demo dalam rangka May Day pada 1 Mei 2017. Untuk aksi ini terdapat terdapat 6 titik keberangkatan massa buruh ke Jakarta dan 1 titik kegaiatan yang terpusat di Alun-alun Lapangan Ahmad Yani.

Para buruh ini akan bergerak dengan kendaraan roda dua dan empat untuk bergerak dari titik kumpul. Hal ini ini berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas. Karena itu diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi untuk melewati maupun menghindari titik-titik berikut :

Berdasarkan informasi, untuk enam titik keberangkatan ke Jakarta diantaranya Ruko Sastra Plaza Jatiuwung dari masa FSPMI sebanyak 500 orang, Puspem Kota Tangerang dari massa Kasbi  sebanyak 500 orang.

Ruko Arcadia Batuceper dari massa SPSI KEP sebanyam 600 orang, Terminal Cimone  dari massa SPN sebanyak 100 orang. PT Panarub Industri dari KASBI PT PDK sebanyak 50 orang.

PT Cusson Kebun Besar dari massa FARKES REF  sebanyak 100 orang. Rest Area Pinang Kunciran dari massa FSPMI  sebanyak 150 orang serta bekas Gerbang Tol Karang Tengah.

Sedangkan untuk kegiatan yang terpusat di Lapangan Ahmad Yani meliputi: 500 orang dari massa FPTSK, 500 orang dari KSPSI dan 200 orang dari SPN.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Kota Tangerang Suwandi mengatakan, kegiatan May Day tahun ini tidak akan dilakukan dengan aksi konvoi di jalan, melainkan diisi berbagai kegiatan seperti jalan santai dan hiburan.

"Jadi sekarang aksinya bergeser, tidak lagi orasi di jalan, tapi diisi dengan kegiatan positif. Acaranya dimulai dari jam 7 pagi sampai selesai," katanya, Jumat (28/4/2017).

Sementara masalah yang diangkat dalam May Day, menurut Suwandi, yakni soal outsouching yang masih belum selesai hingga saat ini.
"Selain itu juga masalah karyawan magang, meski ada di undang-undang itu merugikan karyawan," tukasnya.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill