Connect With Us

Dua Kubu Mahasiswa Unis Tangerang Bentrok

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 Mei 2017 | 18:30

Demo dari dua kubu mahasiswa UNIS sempat bersitegang, namun segera dipisahkan oleh pihak kepolisian yang menjaga di lokasi tersebut, Jumat (19/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Demo antar dua kubu mahasiswa di UNIS Tangerang sempat bersitegang, Jumat (19/5/2017). Kedua pihak tersebut saling dorong mendorong dan nyaris adu jotos di dalam kampus.
 
Namun aksi antara mahasiswa dari Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UNIS Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Tangerang mereda setelah dipisahkan oleh pihak kepolisian.
 
Aksi ini berawal dari penolakan KBM UNIS terkait diskusi publik yang  digelar pihak eksternal kampus yakni, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang menghadirkan tiga kepala daerah di Tangerang Raya, dengan alasan kegiatan tersebut bentuk politik praktis di dalam kampus menjelang Pilkada 2018.
 
Hal itu mengacu kepada ketentuan SK DIKTI no 26/2002 tentang Pelarangan organisasi ekstra kampus dan Parpol dalam kehidupan kampus dan Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan (PDOK) UNIS Tangerang dimana setiap kegiatan organisasi eksternal kampus harus seizin badan eksekutif mahasiswa (BEM).
 
Kemudian masa HMI bersama organisasi kampus lainnya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang menggelar aksi balasan, hingga keduanya bersitegang.
 

 
Setelah bebapa jam mediasi antara kedua kubu mahasiswa yang pro dan kontra itu, akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan, yakni pihak rektorat harus meninjau kembali PDOK UNIS.
 
"PDOK ini tidak ada dasarnya, tidak ada aturan yang melarang kegiatan organisasi ekstra di dalam kampus, jadi harus direvisi," kata Rusdi, alumni HMI.
 
Menurutnya, HMI juga merupakan organisasi independen yang tidak berafiliasi kepada partai politik, sehingga kegiatan yang digelar merupakan murni diskusi publik.
 
"Belum tentu pihak rektorat ataupun BEM bisa menggelar kegiatan semacam ini. Aturan kampus justru menghalangi adanya kegiatan yang positif," tukasnya.
 
Sementara Rektor UNIS Tangerang Mustafa Kamil juga berjanji akan meninjau kembali aturan tersebut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Keputusan yang bertolak belakang dengan Dirjen Dikti akan direvisi," ujarnya.
KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill