Connect With Us

PT Angkasa Pura II mendukung Penertiban Bangunan Liar di Kali Perancis

Dira Derby | Jumat, 26 Mei 2017 | 14:00

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana dan Surahmat, Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, saat berada di lokasi penertiban puluhan bangunan liar di sepanjang Kali Perancis, Jumat (26/05/2017). (@TangerangNews2017 / Dira Derby)

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura (Persero) II melalui Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mendukung upaya  Pemerintah Kota Tangerang untuk memberantas minuman keras dan prostitusi serta bangunan liar tanpa izin.

Seperti diketahui, di Kota Tangerang terdapat Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.  Pada Jumat 26 Mei 2017 hari ini,  Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota serta Dandim 0506 telah menertibkan puluhan bangunan  lokalisasi prostitusi dan minuman keras di sepanjang Kali Perancis, Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Satpol PP

Tampak Petugas Sat Pol PP Kota Tangerang menertibkan bangunan liar di lahan milik PT Angkasa Pura II yang berada di Kali Perancis, Jumat (26/05/2017).

Terlebih mereka telah medirikan bangunan tanpa izin di pinggir Kali Perancis yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II.

"Kami mendukung penuh penertiban bangunan liar di lahan milik PT Angkasa Pura II.  Sebab selain melanggar Peraturan Daerah, juga dengan adanya bangunan liar tersebut dapat menganggu evakuasi ada persitiwa emergency," ujar Surahmat Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/05/2017).

Sebab, jika dalam kondisi emergency, pilot akan memilih melakukan emergency landing  di laut, ketimbang di darat. Untuk itu Kali Perancis ini sangat diperlukan sebagai akses untuk petugas Bandara dan SAR yang menggunakan speed boat guna melakukan penyelamatan secara cepat.

"Pentingnya revitalisasi  Kali Perancis  dalam kondisi emergency landing," tuturnya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana menjelaskan, terdapat 21 bangunan liar yang dimiliki 17 pemilik.  Mereka mempergunakan lahan milik PT Angkasa Pura II  untuk melakukan kegiatan yang jelas melanggar Peraturan Perda.

"Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan dari hasil razia kami,  lebih dari 200 minuman beralkohol dan 21 wanita pekerja seks komersial terjaring. Mereka jelas melanggar Peraturan Darah," jelas Mumung.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

OPINI
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Banten: Sebuah Surat Terbuka

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:38

Dalam balutan seminar nasional itu, Anda memamerkan angka 60 ribu siswa sekolah gratis seolah-olah itu adalah tiket emas menuju surga kesejahteraan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill