Bocah Perempuan di Cipondoh Diduga Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Polisi Buru Pelaku
Senin, 4 Mei 2026 | 21:19
Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura (Persero) II melalui Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mendukung upaya Pemerintah Kota Tangerang untuk memberantas minuman keras dan prostitusi serta bangunan liar tanpa izin.
Seperti diketahui, di Kota Tangerang terdapat Peraturan Daerah No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Pada Jumat 26 Mei 2017 hari ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota serta Dandim 0506 telah menertibkan puluhan bangunan lokalisasi prostitusi dan minuman keras di sepanjang Kali Perancis, Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Tampak Petugas Sat Pol PP Kota Tangerang menertibkan bangunan liar di lahan milik PT Angkasa Pura II yang berada di Kali Perancis, Jumat (26/05/2017).
Terlebih mereka telah medirikan bangunan tanpa izin di pinggir Kali Perancis yang merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II.
"Kami mendukung penuh penertiban bangunan liar di lahan milik PT Angkasa Pura II. Sebab selain melanggar Peraturan Daerah, juga dengan adanya bangunan liar tersebut dapat menganggu evakuasi ada persitiwa emergency," ujar Surahmat Asset and Logistic Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/05/2017).
Sebab, jika dalam kondisi emergency, pilot akan memilih melakukan emergency landing di laut, ketimbang di darat. Untuk itu Kali Perancis ini sangat diperlukan sebagai akses untuk petugas Bandara dan SAR yang menggunakan speed boat guna melakukan penyelamatan secara cepat.
"Pentingnya revitalisasi Kali Perancis dalam kondisi emergency landing," tuturnya.
Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Turwana menjelaskan, terdapat 21 bangunan liar yang dimiliki 17 pemilik. Mereka mempergunakan lahan milik PT Angkasa Pura II untuk melakukan kegiatan yang jelas melanggar Peraturan Perda.
"Kami sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan dari hasil razia kami, lebih dari 200 minuman beralkohol dan 21 wanita pekerja seks komersial terjaring. Mereka jelas melanggar Peraturan Darah," jelas Mumung.
Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
TODAY TAGCellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews