Connect With Us

Pipa Besar Air PDAM Tirta Benteng Mulai Ditanam di Cipondoh

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 23 Juli 2017 | 16:00

PDAM TB Kota Tangerang tengah memasang pipa di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Minggu (23/7/2017). (@TangerangNews2017 / Dira Derby)

TANGERANGNEWS.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) terus meningkatkan cakupan pelayanan. Kini, melalui pihak ketiga, PT Moya Tangerang, PDAM TB Kota Tangerang tengah memasang pipa di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh. 

Berdasarkan pantauan, pipa-pipa berbahan elastis tersebut memiliki diameter 630 mm, berwarna hitam mulai dilakukan penyambungan. Untuk satu ruas pipa memiliki panjang kurang lebih 7 meter. "Pipa ini tahan selama 100 tahun," ujar salah seorang pekerja bernama Bowo yang berhasil ditemui penulis di lokasi.

Dikatakannya, pemasangan mulai dilakukan usai libur Juni Lebaran lalu. "Kita tidak hanya memasang di sini saja, tapi juga sudah di tempat lain, seperti di Jalan Daan Mogot Batuceper dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara Direktur PDAM Tirta Benteng, Sumarya mengatakan, pemasangan pipa tersebut untuk wilayah Zona I. "Kita pasang pipa sepanjang kurang lebih 500 Km, termasuk juga yang kecil-kecil," jelasnya.

Pemasangan pipa sepanjang itu menurut Sumarya dilakukan di lima kecamatan. "Benda, Neglasari, Batuceper, Cipondoh dan Tangerang," terangnya.(DBI)

OPINI
Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Menimbang Insentif Tambahan bagi Guru Sekolah Gratis di Banten

Selasa, 7 Juli 2026 | 18:46

Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill