PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) terus meningkatkan cakupan pelayanan. Kini, melalui pihak ketiga, PT Moya Tangerang, PDAM TB Kota Tangerang tengah memasang pipa di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh.
Berdasarkan pantauan, pipa-pipa berbahan elastis tersebut memiliki diameter 630 mm, berwarna hitam mulai dilakukan penyambungan. Untuk satu ruas pipa memiliki panjang kurang lebih 7 meter. "Pipa ini tahan selama 100 tahun," ujar salah seorang pekerja bernama Bowo yang berhasil ditemui penulis di lokasi.
Dikatakannya, pemasangan mulai dilakukan usai libur Juni Lebaran lalu. "Kita tidak hanya memasang di sini saja, tapi juga sudah di tempat lain, seperti di Jalan Daan Mogot Batuceper dan lain sebagainya," ujarnya.
Sementara Direktur PDAM Tirta Benteng, Sumarya mengatakan, pemasangan pipa tersebut untuk wilayah Zona I. "Kita pasang pipa sepanjang kurang lebih 500 Km, termasuk juga yang kecil-kecil," jelasnya.
Pemasangan pipa sepanjang itu menurut Sumarya dilakukan di lima kecamatan. "Benda, Neglasari, Batuceper, Cipondoh dan Tangerang," terangnya.(DBI)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews