Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan bantuan pembangunan infrastruktur air bersih kepada PDAM Tirta Kerta Raharaja (TKR) untuk wilayah utara Tangerang.
Direktur Utama PDAM TKR Rusdy Machmud mengatakan, bantuan tersebut mampu meningkatkan kapasitas layanan hingga 500 liter per detik dengan dibangunnya titik pengambilan air dari Cisadane dan pipanisasi sampai Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
“Bantuan tersebut akan dibagi dalam dua tahap, pada tahun 2017 ini, akan direalisasikan untuk 200 liter per detik, sementara sisanya akan dikerjakan pada tahun 2018 mendatang. Pembangunannyaa akan dimulai Bulan Agustus. Tahun depannya akan ditambah 300 liter per detik," ujarnya, Jumat (21/7/2017).
Bantuan tersebut dijelaskan Rusdy melalui mekanisme hibah, semua proses pekerjaan tersebut dilakukan oleh Kementrian PUPR. "Nanti kami hanya menerima setelah proses pekerjaan tersebut selesai," tambahnya.
Selain itu, pihak PDAM TKR juga sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk peningkatan kapasitas pelayanan air bersih di Kecamatan Mauk, Rajeg, Kronjo dan Kresek. Dengan dibangunanya jaringan instalasi baru tersebut, pelayanan air bersih di wilayah utara Tangerang semakin meningkat.
"Target dalam RPJMD adalah 40 persen masyarakat Kabupaten Tangerang harus terlayani di 2018," tandasnya.(RAZ)
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews