Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda). Salah satu hal yang dibahas dalam Rakerda adalah tentang dinamika politik menjelang Pilkada Kota Tangerang 2018.
Dinamika politik yang ada saat ini membuat kelompok-kelompok pendukung para calon bertarung dalam konstestasi tersebut.
Hal tersebut juga telah dirasakan dalam pejabat-pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga menyulitkan terjadinya koordinasi antara pejabat yang menjadi pendukung salah satu calon.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua MUI Kota Tangerang Baijuri Khotib mengatakan, Rakerda yang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 akan membahas perkembangan politik Kota Tangerang.
"Kami melihat terjadi perpecahan antara pejabat di Kota Tangerang. Hal ini tentunya sangat menggangu kerja pemerintahan dalam melayani umat," katanya.
Baijuri melanjutkan, nantinya MUI akan mengirimkan fatwa atau surat teguran untuk mengingatkan pemimpin Pemkot Tangerang untuk fokus menyelesaikan masa pemerintahannya.
"Kami tidak mempermasalahkan pilihan politik para pejabat. Tapi jangan sampai hal ini menyusahkan masyarakat karena perbedaan pilihan politik," katanya.
Baijuri menambahkan, selain isu politik pihaknya juga akan membahas berbagai permasalahan umat termasuk dalam menyikapi penerbitan Perppu Ormas.
"Sehingga nantinya MUI memiliki program-program kerja yang tajam dan tepat sasaran dalam melayani umat," pungkasnya.(RAZ)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews