Connect With Us

Empat Anggota Satpol PP Dituntut 1 Tahun

| Rabu, 17 Februari 2010 | 17:05

Empat terdakwa Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang perdana di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

TANGERANGNEWS- Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang  yang menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersil (PSK ) bernama Fifih Ariayani, 42, hari ini membacakan pembelaan melalui kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Keempat aparat Satpol PP yang disidang adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono. Pada sidang sebelumnya, mereka dianggap melanggar pasal 359 dan dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Sementara dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Bambang Suyono mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena saat peristiwa kematian korban, para terdakwa sedang menjalankan perintah atasannya untuk menjalankan tugas dalam menegakkan Perda 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP dimana seseorang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum,” ungkapnya kepada ketua hajelis hakim Haran Tarigan.
 
Sedangkan terkait pemberatan jaksa terhadap terdakwa yang menyatakan tidak adanya upaya perdamaian yang dilakukan kepada pihak keluarga korban, Bambang menerangkan, upaya tersebut jelas tidak bisa dilakukan karena korban selama ini hidup sebatang kara. Atas pembelaan tersebut, Bambang meminta kepada manjelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga harus dibebaskan,” tegasnya.
 
JPU Riyadi ketika ditemui usai persidangan mengatakan, meski para terdakwa sedang menjalankan tugas, namun tetap ada batasan. Ia menjelaskan, para terdakwa tidak bijaksana dalam bertugas karena tidak menolong korban yang ketika itu yang tenggelam. “Menegakkan Perda memang wajib tapi jangan sampai ada yang menginggal dong,” ungkapnya.(rangga)
 

KOTA TANGERANG
Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Perumda TB Klaim Atasi Kebocoran Pipa, Distribusi Air Bersih Segera Normal

Senin, 15 September 2025 | 21:00

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang memastikan perbaikan kebocoran pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang sempat mengganggu pasokan air bersih telah selesai 100 persen.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill