Connect With Us

Empat Anggota Satpol PP Dituntut 1 Tahun

| Rabu, 17 Februari 2010 | 17:05

Empat terdakwa Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang perdana di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

TANGERANGNEWS- Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang  yang menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersil (PSK ) bernama Fifih Ariayani, 42, hari ini membacakan pembelaan melalui kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Keempat aparat Satpol PP yang disidang adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono. Pada sidang sebelumnya, mereka dianggap melanggar pasal 359 dan dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Sementara dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Bambang Suyono mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena saat peristiwa kematian korban, para terdakwa sedang menjalankan perintah atasannya untuk menjalankan tugas dalam menegakkan Perda 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP dimana seseorang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum,” ungkapnya kepada ketua hajelis hakim Haran Tarigan.
 
Sedangkan terkait pemberatan jaksa terhadap terdakwa yang menyatakan tidak adanya upaya perdamaian yang dilakukan kepada pihak keluarga korban, Bambang menerangkan, upaya tersebut jelas tidak bisa dilakukan karena korban selama ini hidup sebatang kara. Atas pembelaan tersebut, Bambang meminta kepada manjelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga harus dibebaskan,” tegasnya.
 
JPU Riyadi ketika ditemui usai persidangan mengatakan, meski para terdakwa sedang menjalankan tugas, namun tetap ada batasan. Ia menjelaskan, para terdakwa tidak bijaksana dalam bertugas karena tidak menolong korban yang ketika itu yang tenggelam. “Menegakkan Perda memang wajib tapi jangan sampai ada yang menginggal dong,” ungkapnya.(rangga)
 

OPINI
Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:24

Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill