Connect With Us

Empat Anggota Satpol PP Dituntut 1 Tahun

| Rabu, 17 Februari 2010 | 17:05

Empat terdakwa Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang perdana di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

TANGERANGNEWS- Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang  yang menjadi terdakwa dalam kasus kelalaian dalam bertugas sehingga menyebabkan tewasnya pekerja seks komersil (PSK ) bernama Fifih Ariayani, 42, hari ini membacakan pembelaan melalui kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Keempat aparat Satpol PP yang disidang adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono. Pada sidang sebelumnya, mereka dianggap melanggar pasal 359 dan dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
 
Sementara dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Bambang Suyono mengatakan bahwa para terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena saat peristiwa kematian korban, para terdakwa sedang menjalankan perintah atasannya untuk menjalankan tugas dalam menegakkan Perda 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota Tangerang.
“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 50 KUHP dimana seseorang yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum,” ungkapnya kepada ketua hajelis hakim Haran Tarigan.
 
Sedangkan terkait pemberatan jaksa terhadap terdakwa yang menyatakan tidak adanya upaya perdamaian yang dilakukan kepada pihak keluarga korban, Bambang menerangkan, upaya tersebut jelas tidak bisa dilakukan karena korban selama ini hidup sebatang kara. Atas pembelaan tersebut, Bambang meminta kepada manjelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sehingga harus dibebaskan,” tegasnya.
 
JPU Riyadi ketika ditemui usai persidangan mengatakan, meski para terdakwa sedang menjalankan tugas, namun tetap ada batasan. Ia menjelaskan, para terdakwa tidak bijaksana dalam bertugas karena tidak menolong korban yang ketika itu yang tenggelam. “Menegakkan Perda memang wajib tapi jangan sampai ada yang menginggal dong,” ungkapnya.(rangga)
 

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

KAB. TANGERANG
Antrean Pertamax di SPBU Tangerang Sepi Gegara Harga Naik, Warga Terpaksa Pakai Pertalite

Antrean Pertamax di SPBU Tangerang Sepi Gegara Harga Naik, Warga Terpaksa Pakai Pertalite

Rabu, 10 Juni 2026 | 21:31

Kenaikan harga yang terjadi pada bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax memunculkan keluhan dari sebagian warga Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill