Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4
Senin, 3 November 2025 | 19:39
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan memecat salah satu anggotanya karena melanggar saat berdinas. Hal itu dilakukan dalam menggelar upacara peringatan Hari Kelautan Nusantara 2017.
Upacara ini digelar di Mapolrestro Tangerang Kota pada Rabu (13/12/2017). Anggota bernama Agus Wanda terkena sanksi maksimal atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggarannya selama berdinas sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:
Tampak, Kapolres melepaskan baju maupun atribut Kepolisian yang dikenakan oleh anggota tersebut untuk menggantikan dengan kemeja batik. Hal itu menandakan bahwa yang bersangkutan mulai 13 Desember 2017 sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Pemberian sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar apalagi sampai dilakukan pemecatan atau PTDH bukanlah merupakan suatu kebanggaan bagi para pimpinan," ujar Kapolres yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
"Akan tetapi hukum harus ditegakan agar tidak menular kepada anggota yang lainnya. Karena pada dasarnya Polri sedang melakukan perubahan yang dinamakan Reformasi Mental," tambahnya.
Kapolres juga menambahkan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman berupa sanksi. Tentunya sanksi yang mereka terima sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Oleh karena itu Polri sebagai penegak hukum, bukan hanya melakukan penegakan hukum terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, akan tetapi komitmen untuk menegakan hukum di internal Polri,“ imbuh Kapolres.(DBI/RGI)
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
TODAY TAGFestival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.
Sebanyak, 23 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi secara resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, Gedung Negara Provinsi Banten, Senin 3 November 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews