Connect With Us

8 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polisi, 1 Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 April 2018 | 17:00

Konferensi pers Penangkapan 8 pengedar jaringan narkotika Internasional di RSUD Tangerang, Selasa (17/4/2018). (@TangerangNews.com 2018 / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang mengamankan 8 pengedar yang terlibat dalam jaringan narkotika Internasional.

Para pelaku diantaranya berinisial AB, ST, PL, RK, AS, RH, AE dan NR. Mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda  Satu diantaranya yakni AB tewas ditembak petugas kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, dari tangan seluruh pelaku, pihaknya telah menyelamatkan 7.000 jiwa dengan menyita berbagai macam jenis narkotika seperti Ekstasi, Heroin dan Sabu.

"Dari AB kami dapatkan sekitar 1 Kg narkotika jenis heroin dan ke 7 tersangka lainnya adalah yang kami dapatkan di beberapa tempat dari hasil pengembangan," ujarnya saat jumpa pers di RSUD Tangerang, Selasa (17/4/2018).

Harry menjelaskan penangkapan para pelaku. Mulanya ST lebih dulu diamankan jajarannya di daerah Tangerang Selatan. Kemudian PL, RK, AS, RH dan AE di daerah yang sama. Selanjutnya, NR diamankan di daerah Bekasi dan AB di daerah Kota Tangerang.

"AB kami tindak tegas terukur karena mencoba melawan dengan senjata tajam jenis golok saat petugas melakukan penangkapan," kata Harry.

Menurut Harry, Heroin yang berhasil disita polisi sebanyak 1 Kg dari jaringan ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Polres Metro Tangerang.

"Ini baru pertama kali lagi mendapatkan Heroin yang agak banyak sebanyak satu kilo," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas Harry.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill