Connect With Us

Laporan Palsu Bisa Kena Ancaman

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 April 2018 | 16:00

Tangerang Live Room. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

 
Seseorang yang memberikan laporan palsu terhadap pelayanan publik seperti call center 112 dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut mengacu pada UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.

Menurut UU tersebut, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"Diharapkan warga bisa menggunakan layanan kegawatdaruratan 112 ini, agar lebih bijak lagi," tutur Kepal Dinas Kominfo Tabrani.

WISATA
Segera Hadir, Taman Wisata dan Konservasi Satwa dari Seluruh Dunia Seluas 10,9 Hektare di BSD City

Segera Hadir, Taman Wisata dan Konservasi Satwa dari Seluruh Dunia Seluas 10,9 Hektare di BSD City

Selasa, 3 Juni 2025 | 18:10

BSD City terus berkomitmen untuk menghadirkan berbagai fasilitas modern guna menambah kenyamanan warganya, salah satunya melalui kehadiran taman wisata satwa terbaru.

KOTA TANGERANG
Masjid Raya Al-A’zhom Tangerang Distribusikan 5.000 Paket Daging Kurban

Masjid Raya Al-A’zhom Tangerang Distribusikan 5.000 Paket Daging Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:32

Suasana Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah turut disemarakkan dengan kegiatan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan di Masjid Raya Al-A’zhom, Kota Tangerang, pada Sabtu 7 Juni 2025.

BISNIS
Tidak Lagi Menguntungkan, Distributor Puma dan Levi's Resmi Tutup 

Tidak Lagi Menguntungkan, Distributor Puma dan Levi's Resmi Tutup 

Selasa, 3 Juni 2025 | 21:23

PT Mega Perintis Tbk (ZONE), emiten ritel di bawah naungan Tancorp milik Hermanto Tanoko, resmi menghentikan operasional anak usahanya, PT Mitrelindo Global.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill