Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang menyiapkan help desk untuk melayani masyarakat yang ingin bertanya seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMPN.
Hari pertama proses PPDB Dibuka, Selasa (3/7/2018), petugas help desk langsung kebanjiran pertanyaan dari para orang tua siswa.
“Hingga pukul 13.00 WIB, ada sekitar 200 pertanyaan, baik melalui web, WhatssApp maupun call center,” kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang Tabrani.
Menurut Tabrani, pihaknya menyiagakan enam petugas help desk di kantor Diskominfo. Mereka siap melayani pertanyaan masyarakat selama 24 jam. “Pertanyaan juga bisa melalui chatting. Itu bisa dilakukan di rumah. Jadi silahkan masyarakat bertanya saja,” ujarnya.
Ditanya terkait apa aja pertanyaan orang tua siswa mengenai PPDB, menurut Tabrani kebanyakan seputar masalah teknis.
“Seperti tidak bisa login, masalahnya karena salah masukin NIK, yang harusnya 16 digit tapi kurang 1 digit. Harusnya angka 0 (nol) jadi huruf O,” ungkapnya.
Sejauh ini tidak, jelas Tabrani, ada tanda-tanda persoalan yang berarti di lapangan. Namun dia berharap peroses PPDb tetap berjalan lancar hingga akhir.(RAZ/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews