Connect With Us

Hore, Pemerintah Bebaskan Denda PKB & BBN II di Samsat Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 31 Juli 2018 | 18:00

Kantor UPT Samsat Cikokol. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pemprov Banten kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama kendaraan bermotor kedua (BBN II) mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin menerangkan bahwa pembebasan denda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No. 23/2018 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan BBN.

Selain mengimplementasikan Peraturan Gubernur Banten yang diterapkan lewat bulan panutan tersebut, pembebasan denda juga dalam rangka menyambut HUT Banten ke-18.

"Biar ada percepatan target. Jadi dengan adanya bulan panutan ini penerimaan pajak bisa lebih cepat sehingga target bisa terealisasi," ujar Saripudin saat ditemui di kantor UPT Samsat Cikokol, Selasa (31/7/2018).

Ditambahkanya, pemberian keringanan denda PKB dan BBN II kali ini ditargetkan dapat menghasilkan pendapatan daerah dari dua sektor, dimana tahun 2018 ini, UPT Samsat Cikokol menargetkan pendapatan  Rp677 miliar.

Berdasarkan keterangan Saripudin, realisasi PKB hingga saat ini sudah mencapai 56 persen dari target yang telah ditentukan. Sedangkan realisasi BBN II kini telah tembus diangka 92 persen.

"Alhamdulillah target semuanya sudah diatas. Tapi dengan adanya bulan panutan ini target bisa lebih ditekan dengan cepat," katanya.

Pembebasan denda tersebut berlaku di kantor pelayanan Samsat Cikokol dan Samsat keliling maupun di seluruh gerai Samsat yang ada di Tangerang.

Selain itu, untuk memanfaatkan pembebasan denda tersebut para wajib pajak harus membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti membawa BPKB, STNK, fotkopi KTP (pemilik baru) dan kwitansi.

"Masyarakat Banten segera mengurusi kendaraannya lewat pembebasan denda ini. Apabila nama surat kendaraan bermotornya masih di luar Provinsi Banten segera manfaatkan bulan panutan ini," tukasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill