Connect With Us

Tiga Tahanan Anak Bebas Bersyarat

| Selasa, 6 April 2010 | 21:59

Patrialis Akbar, Mentri Hukum dan Ham saat berada di Lapas Anak Pria. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Tiga tahanan LP anak Tangerang, hari ini, mendapat grasi bebas bersyarat dari hukuman. Mereka merupakan salah satu dari 42 tahanan anak seluruh di Indonesia yang mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Tiga orang anak yang langsung bebas itu adalah Aditya, Andika, dan Sela. Pembebasan mereka dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Linda Gumelar.
 
“Grasi ini diberikan bagi tahanan anak yang mendapat hukuman penjara diatas 2 tahun. Untuk LP anak Tangerang, ada 7 orang yang mendapat grasi. Tiga di antaranya langsung bebas,” ungkap Patrialis, Selasa (6/4).
 
Patrialis menjelaskan, grasi tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak yang bermasalah dengan hokum. Grasi ini, lanjut dia, telah ditetapkan dalam Keppres No 01/G/2008, dimana dalam grasi tersebut tahanan anak mendapat keringanan hukuman berupa pembebasan bersyarat dan pengurangan masa tahanan.
 
"Presiden melalui Menkumham telah mengajukan grasi ini kepada Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan, selanjutnya Presiden menandatangani keputusan grasi ini untuk segera diberikan kepada tahanan anak. Surat keputusan ini sendiri telah di tandatangani bapak Presiden tepat pukul 15.30 WIB hari ini,” ungkapnya.
 
Ia berharap,bagi anak-anak yang telah mendapat grasi agar memperbaiki tingkah lakunya dengan bersikap baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. “Jangan diulangi lagi yah, harus menjadi lebih baik,” terangnya.
 
Sementrara itu, selain tiga anak yang mendapat grasi bebas bersyarat, lima anak lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan. Ke limanya adalah Sobir, Aminudin, Bahri, Irvan dan Jeri.(rangga)
 

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill