Connect With Us

Membahayakan! Lampu Merah di Persimpangan Shinta Tangerang Tidak Efektif

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:18

Tampak para pengendara lalulintas menerobos lampu merah di persimpangan Shinta, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Meski telah terdapat traffic light (Lampu merah) di persimpangan Shinta, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, namun nyatanya rambu tersebut tidak efektif. Pasalnya, para pengguna jalan sangat tidak sabar menunggu durasi lampu merah yang tidak jelas waktunya.

Mereka yang membandel saling berebut untuk menerobos lampu merah tersebut. Bunyi klakson pun  kerap berdengung keras hingga memekakkan telinga. 

Tak jarang pengendara saling beradu dengan pengendara lainnya di persimpangan itu. Sehingga, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri. Terlebih, volume kendaraan yang melintas juga sangat tinggi.

Bagi warga sekitar, keberadaan lampu merah di persimpangan tersebut dianggap tidak bekerja secara maksimal.

"Memang lampu merah di sini enggak mempengaruhi pengendara, jadi pada terobos-terobos aja," ujar Angga Saputra, warga perumnas 1, Kota Tangerang, Kamis (23/8/2018).

Warga juga merasa bingung dengan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang dinilai kurang mempedulikan arus lalu lintas di persimpangan yang membahayakan itu.

"Tidak ada yang pernah ngurusin, petugas enggak pernah kelihatan. Emang dari dulu ya begitu-begitu aja pemandangan kendaraan yang semrawut di sini," imbuhnya.

"Padahal kalau dilihat kan sangat bahaya, bisa-bisa adu kerbau itu kendaraan, senggol-senggolan," tambahnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill