Connect With Us

Kejari Tangerang Musnahkan Upal dan Pistol Sitaan

| Selasa, 13 April 2010 | 20:05

Kajari Tangerang Chairul Amir (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan puluhan pistol sitaan, ribuan lembar uang palsu serta obat-obatan terlarang yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya indikasi permainan petugas Kejaksaan untuk menghilangkan atau mengurangi barang bukti hasil kejahatan.
 
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir di pusat pemusnahan barang bukti, Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (13/4).
 
Chaerul menjelaskan, selain sebagai prosedur yang harus dijalankan atas kasus-kasus yang telah memiliki status hukum tetap, pemusnahan dilakukan guna mencegah adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan terhadap barang-barang bukti hasil sitaan tersebut.
 
"Intruksi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, semua barang bukti sitaan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau ingkrah harus segera dimusnahkan. Salah satunya mencegah penyelewengan oknum kejaksaan.Karena bukan tidak mungkin, barang-barang bukti tersebut disalahgunakan," jelas Chaerul.
 
Menurut Chaerul, seluruh barang bukti sitaan yang terdiri dari narkoba, uang palsu dan senjata api tersebut kesemuanya telah memiliki hukum tetap. Sebelumnya, para pemilik barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah menjalani masa hukuman. "Rata-rata semua dihukum 5 sampai 15 tahun," terang Chaerul.
 
Sementara itu, Kasi Pidum M Irfan Jaya menyebutkan, barang yang dimusnahkan diantaranya 15 pucuk senjata api berjenis FN Bareta, Pitro Bareta dan senjata rakitan. Termasuk 46 butir peluru. Selain itu dimusnahkan juga, uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2.109 lembar. Termasuk uang palsu dollar Amerika $ 100 sebanyak 1.066 lembar dan uang palsu pecahan lainnya."Dilakukan juga pemusnahan terhadap narkotika dari berbagai jenis. Diantaranya, ganja, heroin, kokain dan sebagainya," jelasnya.(rangga)
 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill