Connect With Us

KDRT Suami Tusuk Istri di Tangerang Dipicu Perselingkuhan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 Januari 2019 | 15:55

Tersangka Naswier, 50, berhasil diamankan Polisi dikarenakan pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Afriyanti, 40, Sabtu (5/1/2019). (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana suami mencoba membunuh istri dengan menikamnya bertubi-tubi di Kota Tangerang pada akhir tahun 2018 lalu itu dipicu perselingkuhan.

Menurut Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, pelaku Naswier, 50, menusuk sang istri, Afriyanti, 40, sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena korban selingkuh.

"Pelaku (suami) cemburu istrinya diduga selingkuh dan benar adanya keretakan rumah tangga," ungkap Ewo, Sabtu (5/1/2019).

Afriyanti, 40, mendapatkan perawatan medis setelah dianiaya suaminya Naswier, 50.

Afriyanti, 40, mendapatkan perawatan medis setelah dianiaya suaminya Naswier, 50.

Ewo mengatakan, pasangan suami istri ini telah menjalin hubungan selama 17 tahun lamanya. Selama belasan tahun berkeluaga pula, pasangan tersebut telah dikaruniai dua anak. Namun, hubungan tersebut hampir kandas. Rumah tangga ini kerap cekcok hingga berujung dengan rencana perceraian.

"Menurut pelaku bahwa korban (istrinya) sering berkata kasar," kata Ewo.

Menurut Ewo, sang istri menginginkan perceraian dengan suaminya. Akan tetapi, sang suami tidak terima dengan rencana perceraian itu.

Karena tidak mau tali percintaan putus, sang suami berpikir pendek yakni berupaya membunuh istrinya dengan sebilah pisau.

Penusukan tersebut berlangsung dihalaman tempat tinggalnya di RM Padang Asli Padang  depan LP Pemuda, Kota Tangerang, Senin (31/12/2018).

"Pelaku kesal terhadap korban karena korban meminta bercerai dengan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali dengan sebilah pisau," jelas Ewo.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tangerang yang terpaksa dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP Subs Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang percobaan pembunuhan dan tentang KDRT. Sementara korban masih terbaring lemah di rumah sakit.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill