Connect With Us

KDRT Suami Tusuk Istri di Tangerang Dipicu Perselingkuhan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 Januari 2019 | 15:55

Tersangka Naswier, 50, berhasil diamankan Polisi dikarenakan pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Afriyanti, 40, Sabtu (5/1/2019). (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana suami mencoba membunuh istri dengan menikamnya bertubi-tubi di Kota Tangerang pada akhir tahun 2018 lalu itu dipicu perselingkuhan.

Menurut Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, pelaku Naswier, 50, menusuk sang istri, Afriyanti, 40, sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena korban selingkuh.

"Pelaku (suami) cemburu istrinya diduga selingkuh dan benar adanya keretakan rumah tangga," ungkap Ewo, Sabtu (5/1/2019).

Afriyanti, 40, mendapatkan perawatan medis setelah dianiaya suaminya Naswier, 50.

Afriyanti, 40, mendapatkan perawatan medis setelah dianiaya suaminya Naswier, 50.

Ewo mengatakan, pasangan suami istri ini telah menjalin hubungan selama 17 tahun lamanya. Selama belasan tahun berkeluaga pula, pasangan tersebut telah dikaruniai dua anak. Namun, hubungan tersebut hampir kandas. Rumah tangga ini kerap cekcok hingga berujung dengan rencana perceraian.

"Menurut pelaku bahwa korban (istrinya) sering berkata kasar," kata Ewo.

Menurut Ewo, sang istri menginginkan perceraian dengan suaminya. Akan tetapi, sang suami tidak terima dengan rencana perceraian itu.

Karena tidak mau tali percintaan putus, sang suami berpikir pendek yakni berupaya membunuh istrinya dengan sebilah pisau.

Penusukan tersebut berlangsung dihalaman tempat tinggalnya di RM Padang Asli Padang  depan LP Pemuda, Kota Tangerang, Senin (31/12/2018).

"Pelaku kesal terhadap korban karena korban meminta bercerai dengan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali dengan sebilah pisau," jelas Ewo.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tangerang yang terpaksa dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP Subs Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang percobaan pembunuhan dan tentang KDRT. Sementara korban masih terbaring lemah di rumah sakit.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

KAB. TANGERANG
Harga Ayam Potong Kembali Naik di Tangerang, Dipicu Nataru dan MBG

Harga Ayam Potong Kembali Naik di Tangerang, Dipicu Nataru dan MBG

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:08

Kenaikan harga ayam kembali terjadi di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Harga yang semulanya Rp30.000 per kilogram, kini menjadi Rp40.000 per kilogram.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KOTA TANGERANG
BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gencarkan Pemanfaatan Aplikasi JMO, Layanan Makin Mudah dan Cepat

BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gencarkan Pemanfaatan Aplikasi JMO, Layanan Makin Mudah dan Cepat

Jumat, 12 Desember 2025 | 09:21

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone, Kota Tangerang terus memperluas penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai bagian dari transformasi layanan digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill