Connect With Us

KDRT Suami Tusuk Istri di Tangerang Dipicu Perselingkuhan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 5 Januari 2019 | 15:55

Tersangka Naswier, 50, berhasil diamankan Polisi dikarenakan pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Afriyanti, 40, Sabtu (5/1/2019). (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana suami mencoba membunuh istri dengan menikamnya bertubi-tubi di Kota Tangerang pada akhir tahun 2018 lalu itu dipicu perselingkuhan.

Menurut Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, pelaku Naswier, 50, menusuk sang istri, Afriyanti, 40, sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena korban selingkuh.

"Pelaku (suami) cemburu istrinya diduga selingkuh dan benar adanya keretakan rumah tangga," ungkap Ewo, Sabtu (5/1/2019).

Afriyanti, 40, mendapatkan perawatan medis setelah dianiaya suaminya Naswier, 50.

Afriyanti, 40, mendapatkan perawatan medis setelah dianiaya suaminya Naswier, 50.

Ewo mengatakan, pasangan suami istri ini telah menjalin hubungan selama 17 tahun lamanya. Selama belasan tahun berkeluaga pula, pasangan tersebut telah dikaruniai dua anak. Namun, hubungan tersebut hampir kandas. Rumah tangga ini kerap cekcok hingga berujung dengan rencana perceraian.

"Menurut pelaku bahwa korban (istrinya) sering berkata kasar," kata Ewo.

Menurut Ewo, sang istri menginginkan perceraian dengan suaminya. Akan tetapi, sang suami tidak terima dengan rencana perceraian itu.

Karena tidak mau tali percintaan putus, sang suami berpikir pendek yakni berupaya membunuh istrinya dengan sebilah pisau.

Penusukan tersebut berlangsung dihalaman tempat tinggalnya di RM Padang Asli Padang  depan LP Pemuda, Kota Tangerang, Senin (31/12/2018).

"Pelaku kesal terhadap korban karena korban meminta bercerai dengan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali dengan sebilah pisau," jelas Ewo.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tangerang yang terpaksa dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP Subs Pasal 44 Ayat (1) UU No 23/2004 tentang percobaan pembunuhan dan tentang KDRT. Sementara korban masih terbaring lemah di rumah sakit.(RAZ/HRU)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Godaan Pinjol Ancam Ibu-ibu UMKM, Permodalan Lewat PNM Bisa Jadi Solusi

Godaan Pinjol Ancam Ibu-ibu UMKM, Permodalan Lewat PNM Bisa Jadi Solusi

Rabu, 17 September 2025 | 22:41

Gubernur Banten Andra Soni, dengan tegas mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para ibu, untuk tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

TANGSEL
Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Dikunjungi Komisi V DPR, Pemkot Tangsel Harap Terminal Pondok Cabe Tidak Cuma Jadi Pelengkap

Rabu, 17 September 2025 | 19:38

Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel, pada Rabu 17 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill