Connect With Us

Operasi Katarak, Nenek di Tangerang Malah Buta

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 3 Februari 2019 | 19:17

Tampak seorang nenek warga Pondok Pucung, Karang Tengah mendapatkan perawatan medis di RS Cipto Mangungkusumo (RSCM), Jakarta. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Maryam, seorang nenek warga Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah kehilangan penglihatannya atau buta setelah ia berusaha menyembuhkan penyakit katarak yang dideritanya.

Maryam mengalami kebutaan pada mata kiri setelah tim dokter RS Cipto Mangungkusumo (RSCM) melakukan operasi pengangkatan matanya tersebut.

Dikatakan cucu nenek tersebut, Rian, kebutataan yang menimpa neneknya diduga dipicu kegagalan operasi katarak yang dilakukan oleh pihak RS Mulya, Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (27/1/2019).

Saat itu, kata Rian, neneknya tersebut menjalani operasi katarak mata kirinya di rumah sakit yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang tersebut.

"Setelah operasi mata nenek malah mengeluarkan nanah," kata Rian, Minggu (3/2/2019).

Melihat kondisi neneknya tersebut, lanjutnya, pihak keluarga pun kemudian memutuskan untuk membawanya ke RSCM, Jakarta.  

"Kami bawa ke RS Cipto. Disana rupanya mata nyai (nenek) harus diangkat, karena kata dokter ada virus berbahaya yang kalau tidak diangkat akan berpengaruh ke otak," bebernya.

Rupanya dugaan mal praktek itu bukan hanya menimpa Maryam. Kata Rian, setidaknya ada 15 orang lainnya yang melakukan operasi serupa di RS Mulya.

"Ada 15 lainnya yang gagal. Sekarang kami masih berkomunikasi dengan pihak RS Mulya dan meminta pertanggungjawaban mereka," tukasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill