Connect With Us

Selebgram Reva Alexa Kedapatan Simpan Sabu di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 6 Februari 2019 | 14:00

Artis selebgram Reva Alexa berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Tangerang Kota akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang salah satunya adalah selebgram Reva Alexa.

Reva diketahui ditangkap di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (06/02/2019) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diringkus Unit Reskrim Polres Tangerang Kota, di bawah koordinasi Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 0,28 gram. Usai dilakukan tes urine, hasilnya pun positif keduanya menggunakan narkoba.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih mengembangkan kasus narkoba tersebut. Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi TangerangNews.

Reva merupakan selebgram dan juga model video klip. Dia dikenal oleh netizen di Instagram karena kerap memposting foto dan video bersama Lucinta Luna.(RAZ/RGI)

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill