Connect With Us

RSK Sitanala Bantah Disorientasi Pelayanan Kepada Pasien Kusta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 29 Maret 2019 | 16:00

Gedung IGD Rumah Sakit Kusta (RSK) Sitanala, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Manajemen Rumah Sakit Kusta (RSK) Sitanala membantah jika pihaknya mendisorientasikan pelayanan kepada pasien kusta.

Rumah sakit plat merah yang terletak di Jalan Dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang tersebut mengklaim bahwa tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada pasien umum maupun pasien kusta.

Kepala Instalasi Humas RSK Sitanala Nurlaela mengatakan, pihaknya hanya mengimplementasikan peraturan-peraturan yang berlaku baik dari kebijakan rumah sakit maupun kebijakan BPJS.

"Kami selalu memberikan pelayanan kepada pasien penderita kusta dan pasien umum tanpa pernah membeda-bedakan. Semuanya tetap menjadi prioritas," ujarnya kepada TangerangNews di RSK Sitanala, Jumat (29/3/2019).

Diketahui, beberapa pasien rumah sakit tersebut mendatangi DPRD Kota Tangerang, Kamis (28/3/2019). Mereka mengeluhkan pelayanan RSK Sitanala yang dituding telah menelantarkan pasien.

Nurlaela juga membenarkan jika para penderita kusta yang mengeluh kepada DPRD Kota Tangerang merupakan pasien RSK Sitanala.

Menurutnya, para penderita kusta tersebut merupakan pasien BPJS yang menjalani perawatan di RSK Sitanala beberapa waktu terakhir.

"Betul, mereka pasien BPJS semua. Keluhan mereka sudah kami serap bahwa mereka menemui kami pada 4 Desember 2018," ucapnya.

Kata dia, untuk pelayanan pengguna BPJS harus berjenjang, karena pasien meski ada rujukan dari rumah sakit tipe C, kemudian tipe B hingga tipe A.

"Rumah sakit Sitanala ini tipe A. Jadi BPJS kan punya aturan tersendiri, dan kita hanya mengikuti aturan itu," jelas personel humas yang akrab disapa Ela.

Ela juga menambahkan jika pihaknya dituding menelantarkan pasien penderita kusta. Menurutnya, ada indikasi bahwa mantan pasien RSK Sitanala tersebut belum memahami regulasi BPJS mengenai penanganan operasi.

"Biasanya kan tiga hari keluar dulu lalu masuk lagi kan gitu aturan BPJS. Mereka itu hanya menuntut ingin seperti dulu, berobat masuk sini gratis. Kita juga kan tidak ada obat kusta karena obat kusta sekarang adanya di Puskesmas," katanya.

Ela menambahkan, RSK Sitanala membuka pelayanan umum sejak tahun 2010 dan tetap melayani pelayanan poli kusta. Kata dia, pelayanan yang diberikan rumah sakit tersebut tak membeda-bedakan pasien umum maupun kusta.

"Intinya kami tetap melayani tanpa dibeda-bedakan," tukasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill