Connect With Us

Vonis Tanpa Sidang, Komisi III DPR Periksa Amir Mahmud

| Rabu, 2 Juni 2010 | 19:09

TANGERANGNEWS-Terkait dengan pengaduan terpidana Amir Mahmud yang di vonis 4 tahun penjara tanpa proses persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Komisi III DPR RI melakukan pemeriksaan kepada Amir di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang, Rabu (2/6) sore.

Amir merupakan warga Bekasi yang dulu bekerja sebagai sopir di Polres Metro Jakarta Pusat. Selama ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama kurang lebih sua tahun, dari vonis hukuman 4 tahun yang ia terima atas kasus kepemilikan satu butir ekstasi.
 
Sebelumnya, kasus ayah dua anak ini pernah mencuat ketika istrinya Herawati, mengadu ke Komisi Yudisial atas perlakukan vonis tanpa sidang yang diterima Amir. Ia diputus bersalah membawa sebutir ekstasi dan diganjar 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2008 lalu.
Namun kasus ini memiliki kejanggalan, ketika sidang dengan agenda vonis, Amir tidak menghadiri sidang tersebut karena tidak tahu . Sidang terakhir yang dihadirinya adalah pada 27 Maret 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dua bulan setelah itu, tiba-tiba putusan vonis keluar, yang menghukum Amir 4 tahun penjara. Akhirnya, amir melalui istrinya mengadukan hal tersebut ke Menkumham, Satgas Mafia Hukum, dan Komisi Yudisial (KY).

Akhirnya masalah tersebut direspon KY, kemudian diproses dengan melakukan dengar pendapat dengan Amir, serta pemeriksaan terhadap jaksa dan kepolisian Jakarta Barat. Namun hingga kini, proses tersebut tidak berlanjut. Hingga Amir berupaya kembali melaporkan kasusnya ke Komisi III DPR RI.

Pemeriksaan terhadap Amir Mahmud dilakukan oleh Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Gayus Tambunan, serta anggotanya Ikhsan, Ahmad Yani, Ahmad Murdi, dan Edi Sadeli.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, ketika mengadili Amir Mahmud. Berbagai kejanggalan itu antara lain, hakim menjatuhkan vonis tanpa acara persidangan, hakim tidak menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa, dan petikan putusan diserahkan setelah terdakwa mendekam dipenjara selama satu tahun lebih.

Setelah usai pemeriksaan, Gayus menyatakan, terdapat kesimpulan bahwa proseshukum yang dijalani Amir memang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, pihaknya akan memproses masalah ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dari awal proses perkara Amir saja ini sudah cacat hukum. Kita akan minta keterangan istitusi hukum terkait,” paparnya.

Gayus menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya hanya untuk memeriksa proses hukumnya, namun tidak mengintervensi keputusan hukumnya.

Sementara itu Amir Mahmud mengaku cukup senang dengan respon dilakukan oleh Komisi III. Ia berharap Komisi III bisa membantunya memberikan hak keadilan.  "Saya disini menuntut keadilan, bukan meminta kebebasan," kata Amir.(rangga)

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill