Connect With Us

Vonis Tanpa Sidang, Komisi III DPR Periksa Amir Mahmud

| Rabu, 2 Juni 2010 | 19:09

TANGERANGNEWS-Terkait dengan pengaduan terpidana Amir Mahmud yang di vonis 4 tahun penjara tanpa proses persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Komisi III DPR RI melakukan pemeriksaan kepada Amir di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang, Rabu (2/6) sore.

Amir merupakan warga Bekasi yang dulu bekerja sebagai sopir di Polres Metro Jakarta Pusat. Selama ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama kurang lebih sua tahun, dari vonis hukuman 4 tahun yang ia terima atas kasus kepemilikan satu butir ekstasi.
 
Sebelumnya, kasus ayah dua anak ini pernah mencuat ketika istrinya Herawati, mengadu ke Komisi Yudisial atas perlakukan vonis tanpa sidang yang diterima Amir. Ia diputus bersalah membawa sebutir ekstasi dan diganjar 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2008 lalu.
Namun kasus ini memiliki kejanggalan, ketika sidang dengan agenda vonis, Amir tidak menghadiri sidang tersebut karena tidak tahu . Sidang terakhir yang dihadirinya adalah pada 27 Maret 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dua bulan setelah itu, tiba-tiba putusan vonis keluar, yang menghukum Amir 4 tahun penjara. Akhirnya, amir melalui istrinya mengadukan hal tersebut ke Menkumham, Satgas Mafia Hukum, dan Komisi Yudisial (KY).

Akhirnya masalah tersebut direspon KY, kemudian diproses dengan melakukan dengar pendapat dengan Amir, serta pemeriksaan terhadap jaksa dan kepolisian Jakarta Barat. Namun hingga kini, proses tersebut tidak berlanjut. Hingga Amir berupaya kembali melaporkan kasusnya ke Komisi III DPR RI.

Pemeriksaan terhadap Amir Mahmud dilakukan oleh Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Gayus Tambunan, serta anggotanya Ikhsan, Ahmad Yani, Ahmad Murdi, dan Edi Sadeli.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, ketika mengadili Amir Mahmud. Berbagai kejanggalan itu antara lain, hakim menjatuhkan vonis tanpa acara persidangan, hakim tidak menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa, dan petikan putusan diserahkan setelah terdakwa mendekam dipenjara selama satu tahun lebih.

Setelah usai pemeriksaan, Gayus menyatakan, terdapat kesimpulan bahwa proseshukum yang dijalani Amir memang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, pihaknya akan memproses masalah ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dari awal proses perkara Amir saja ini sudah cacat hukum. Kita akan minta keterangan istitusi hukum terkait,” paparnya.

Gayus menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya hanya untuk memeriksa proses hukumnya, namun tidak mengintervensi keputusan hukumnya.

Sementara itu Amir Mahmud mengaku cukup senang dengan respon dilakukan oleh Komisi III. Ia berharap Komisi III bisa membantunya memberikan hak keadilan.  "Saya disini menuntut keadilan, bukan meminta kebebasan," kata Amir.(rangga)

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

KOTA TANGERANG
Jembatan Kaca Berendeng Ditutup Sementara Gegara Rusak, Begini Kondisinya

Jembatan Kaca Berendeng Ditutup Sementara Gegara Rusak, Begini Kondisinya

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:14

Salah satu destinasi wisata ikonik di Kota Tangerang, Jembatan Kaca Berendeng, terpaksa harus ditutup sementara untuk umum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill