Connect With Us

Vonis Tanpa Sidang, Komisi III DPR Periksa Amir Mahmud

| Rabu, 2 Juni 2010 | 19:09

TANGERANGNEWS-Terkait dengan pengaduan terpidana Amir Mahmud yang di vonis 4 tahun penjara tanpa proses persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Komisi III DPR RI melakukan pemeriksaan kepada Amir di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang, Rabu (2/6) sore.

Amir merupakan warga Bekasi yang dulu bekerja sebagai sopir di Polres Metro Jakarta Pusat. Selama ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama kurang lebih sua tahun, dari vonis hukuman 4 tahun yang ia terima atas kasus kepemilikan satu butir ekstasi.
 
Sebelumnya, kasus ayah dua anak ini pernah mencuat ketika istrinya Herawati, mengadu ke Komisi Yudisial atas perlakukan vonis tanpa sidang yang diterima Amir. Ia diputus bersalah membawa sebutir ekstasi dan diganjar 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2008 lalu.
Namun kasus ini memiliki kejanggalan, ketika sidang dengan agenda vonis, Amir tidak menghadiri sidang tersebut karena tidak tahu . Sidang terakhir yang dihadirinya adalah pada 27 Maret 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dua bulan setelah itu, tiba-tiba putusan vonis keluar, yang menghukum Amir 4 tahun penjara. Akhirnya, amir melalui istrinya mengadukan hal tersebut ke Menkumham, Satgas Mafia Hukum, dan Komisi Yudisial (KY).

Akhirnya masalah tersebut direspon KY, kemudian diproses dengan melakukan dengar pendapat dengan Amir, serta pemeriksaan terhadap jaksa dan kepolisian Jakarta Barat. Namun hingga kini, proses tersebut tidak berlanjut. Hingga Amir berupaya kembali melaporkan kasusnya ke Komisi III DPR RI.

Pemeriksaan terhadap Amir Mahmud dilakukan oleh Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Gayus Tambunan, serta anggotanya Ikhsan, Ahmad Yani, Ahmad Murdi, dan Edi Sadeli.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, ketika mengadili Amir Mahmud. Berbagai kejanggalan itu antara lain, hakim menjatuhkan vonis tanpa acara persidangan, hakim tidak menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa, dan petikan putusan diserahkan setelah terdakwa mendekam dipenjara selama satu tahun lebih.

Setelah usai pemeriksaan, Gayus menyatakan, terdapat kesimpulan bahwa proseshukum yang dijalani Amir memang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, pihaknya akan memproses masalah ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dari awal proses perkara Amir saja ini sudah cacat hukum. Kita akan minta keterangan istitusi hukum terkait,” paparnya.

Gayus menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya hanya untuk memeriksa proses hukumnya, namun tidak mengintervensi keputusan hukumnya.

Sementara itu Amir Mahmud mengaku cukup senang dengan respon dilakukan oleh Komisi III. Ia berharap Komisi III bisa membantunya memberikan hak keadilan.  "Saya disini menuntut keadilan, bukan meminta kebebasan," kata Amir.(rangga)

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

SPORT
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Selasa, 4 November 2025 | 20:16

Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill