Connect With Us

Vonis Tanpa Sidang, Komisi III DPR Periksa Amir Mahmud

| Rabu, 2 Juni 2010 | 19:09

TANGERANGNEWS-Terkait dengan pengaduan terpidana Amir Mahmud yang di vonis 4 tahun penjara tanpa proses persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Komisi III DPR RI melakukan pemeriksaan kepada Amir di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pemuda Tangerang, Rabu (2/6) sore.

Amir merupakan warga Bekasi yang dulu bekerja sebagai sopir di Polres Metro Jakarta Pusat. Selama ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang selama kurang lebih sua tahun, dari vonis hukuman 4 tahun yang ia terima atas kasus kepemilikan satu butir ekstasi.
 
Sebelumnya, kasus ayah dua anak ini pernah mencuat ketika istrinya Herawati, mengadu ke Komisi Yudisial atas perlakukan vonis tanpa sidang yang diterima Amir. Ia diputus bersalah membawa sebutir ekstasi dan diganjar 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Maret 2008 lalu.
Namun kasus ini memiliki kejanggalan, ketika sidang dengan agenda vonis, Amir tidak menghadiri sidang tersebut karena tidak tahu . Sidang terakhir yang dihadirinya adalah pada 27 Maret 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan. Dua bulan setelah itu, tiba-tiba putusan vonis keluar, yang menghukum Amir 4 tahun penjara. Akhirnya, amir melalui istrinya mengadukan hal tersebut ke Menkumham, Satgas Mafia Hukum, dan Komisi Yudisial (KY).

Akhirnya masalah tersebut direspon KY, kemudian diproses dengan melakukan dengar pendapat dengan Amir, serta pemeriksaan terhadap jaksa dan kepolisian Jakarta Barat. Namun hingga kini, proses tersebut tidak berlanjut. Hingga Amir berupaya kembali melaporkan kasusnya ke Komisi III DPR RI.

Pemeriksaan terhadap Amir Mahmud dilakukan oleh Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Gayus Tambunan, serta anggotanya Ikhsan, Ahmad Yani, Ahmad Murdi, dan Edi Sadeli.
Dari hasil pemeriksaan itu, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, ketika mengadili Amir Mahmud. Berbagai kejanggalan itu antara lain, hakim menjatuhkan vonis tanpa acara persidangan, hakim tidak menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa, dan petikan putusan diserahkan setelah terdakwa mendekam dipenjara selama satu tahun lebih.

Setelah usai pemeriksaan, Gayus menyatakan, terdapat kesimpulan bahwa proseshukum yang dijalani Amir memang tidak sesuai prosedur. Untuk itu, pihaknya akan memproses masalah ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Dari awal proses perkara Amir saja ini sudah cacat hukum. Kita akan minta keterangan istitusi hukum terkait,” paparnya.

Gayus menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya hanya untuk memeriksa proses hukumnya, namun tidak mengintervensi keputusan hukumnya.

Sementara itu Amir Mahmud mengaku cukup senang dengan respon dilakukan oleh Komisi III. Ia berharap Komisi III bisa membantunya memberikan hak keadilan.  "Saya disini menuntut keadilan, bukan meminta kebebasan," kata Amir.(rangga)

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

KOTA TANGERANG
Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Kota Tangerang Bakal Atur Zonasi dan Izin Toko Modern Agar Tidak Ganggu Usaha Kecil

Jumat, 25 September 2026 | 22:05

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill