Connect With Us

Layanan Publik Distop, Imigrasi: Kami Tidak Tunduk ke Wali Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Juli 2019 | 13:39

Kegiatan jumpa pers terkait tindakan keadministrasian atau deportasi sebanyak 80 orang warga negara asing (WNA), di kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Meski Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memboikot layanan publik ke kantor-kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tapi pelayanan di kantor tersebut tidak terganggu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan pemberhentian layanan seperti penerangan dan pengangkutan sampah dari Pemerintah Kota Tangerang itu tidak berdampak bagi pelayanan di kantor Imigrasi.

BACA JUGA:

"Tidak berdampak, kita tetap melayani masyarakat," katanya kepada TangerangNews, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, penerangan di kantor pelayanan Imigrasi tetap terang benderang karena menggunakan kelistrikan dari PLN. Sementara terkait angkutan sampah, pihaknya tidak keberatan jika tidak dilayani Pemerintah Kota Tangerang.

"Kalau sampah tidak diangkut, ya, di buang di jalan juga enggak apa-apa. Terus kalau lampu listrik dimatiin kan (milik) PLN, bukan punya Wali Kota," katanya.

Herman menyatakan bahwa pelayanan di kantor Imigrasi tetap normal. Herman juga menyebut bahwa institusinya tidak tunduk dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, karena Imigrasi merupakan organisasi vertikal.

"Kami tidak tunduk dengan Wali Kota karena kami vertikal yang tunduk dengan pimpinan (Menkumham)," pungkasnya.(RAZ/RGI)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill