Connect With Us

Aurellia Meninggal Usai Latihan Paskibraka, Keluarga Tak Tempuh Jalur Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 3 Agustus 2019 | 16:06

Suasana di kediaman almarhum Aurellia Qurratuaini, 16. Siswa kelas XI SMA Al-Azhar BSD di Perumahan Taman Royal II, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Aurellia Qurratuaini, 16, meninggal disaat masa pelatihan calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Tangerang Selatan 2019.

Keluarga menduga kematian Aurellia akibat kelelahan usai mengikuti pelatihan calon Paskibraka.

Keluarga juga menduga ada ketidakwajaran dalam proses pelatihan calon Paskibraka yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tangsel.

Pasalnya, kedua kepal tangan Aurellia lebam. Namun, keluarga Aurellia tidak memiliki rencana untuk menempuh jalur hukum. 

"Keluarga sampai saat ini tidak berencana untuk melakukan langkah hukum terhadap yang berwenang baik Dispora maupun pelatih dan para senior purna Paskibraka," ujar Farid Abdulrahman, ayah Aurellia di Perumahan Taman Royal II, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (3/8/2019).

Farid mengatakan, tidak menempuh jalur hukum karena keluarga sangat mencintai Aurellia. Namun, setelah kejadian itu. keluarga itu menginginkan pola pelatihan calon Paskibraka diubah.

Baca Juga :

"Kami hanya ingin adanya perubahan pola yang diterapkan yang menurut kami harusnya itu tidak sewajarnya untuk dilakukan kepada seorang Paskibraka," jelasnya.

Terkait langkah polisi yang akan mengusut kasus ini, Farid mengatakan, ia sudah memberikan keterangan kepada penyidik yang mendatangi rumahnya bahwa ia dan keluarga tidak mengharapkan terjadinya proses hukum akibat peristiwa yang menimpa puterinya itu.

"Kami sudah klarifikasi dengan kepolisian bahwa harapan kami tidak ingin ada imbas lain karena meninggalnya anak saya (yang) mengakibatkan (ada) sanksi hukum (bagi) orang lain. Karena menurut saya, sudah cukup anak saya menjadi korban."

Sebelumnya, sejumlah penyidik dari Polres Tangsel telah mendatangi kediaman Aurellia untuk memintai keterangan/menyelidiki kasus kematian Aurellia.(RMI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill