Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com—Truk-truk bertonase besar masih ditemukan melintas pada siang hari di sejumlah ruas jalan Kota Tangerang.
Mereka melanggar operasional Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) setempat gencar melakukan penertiban.
Pasalnya dalam Perwal itu, truk-truk yang kerap disebut masyarakat transformers itu hanya diperbolehkan beroperasi di Kota Tangerang mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menurut Hairul, truk-truk bertonase besar masih ditemukan melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan dan perempatan Jalan Imam Bonjol.
BACA JUGA:
"Tadi pagi jam 9 masih ada truk-truk yang lewat," ujar Hairul pengendara sepeda motor kepada TangerangNews, Selasa (6/8/2019).
Truk-truk bertonase besar diketahui sering berulah. Ulahnya membuat masyarakat geram karena melintas secara ugal-ugalan hingga berakibat kecelakaan.
Empat korban telah menjadi korbannya karena minibus yang mereka tumpangi tertindih truk. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pukul 05.20 WIB, Kamis (1/8/2019).


TangerangNews sempat memantau pergerakan truk-truk yang melintas di sejumlah ruas seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Jenderal Sudirman dari pukul 13.00 sampai 13.45 WIB.
Namun, tidak melihat adanya truk pengangkut tanah yang melintas. Hanya saja, terdapat beberapa truk tangki yang masih ditemukan melintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha menyatakan, setelah pihaknya gencar menertibkan truk-truk yang melanggar peraturan operasional, truk-truk yang melintas di Kota Tangerang nihil atau kosong.
"Sejak peristiwa kecelakaan, kami sampai sekarang sudah tertibkan 69 truk. Dan kondisinya sampai hari ini masih nihil," jelasnya.
Truk-truk besar yang ditertibkan itu hingga saat ini masih dikandangkan dan diparkirkan di halaman Stadion Benteng, Terminal Poris Plawad, dan TPA Rawa Kucing.
Andika mengatakan, pihaknya akan selalu gencar menertibkan truk-truk besar demi mengimplementasikan Perwal. Kata dia, personelnya selalu melakukan pemantauan.
"Penindakannya tetap kami kandangkan. Nah, anggota kami masih bertahan (bersiaga) di sejumlah titik untuk pengawasan truk," pungkasnya.(MRI/RGI)
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews