Connect With Us

Truk yang Timpa Minibus Tewaskan 4 Korban di Tangerang Langgar Operasional

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Agustus 2019 | 17:36

Para petugas kepolisian beserta petugas dari PMI dan BPBD saat melakukan evakuasi kepada sebuah mini bus yang tertimpa truk tanah, di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/7/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com—Sebuah truk bertonase berat menimpa satu unit mini bus di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019).

Truk tersebut melanggar operasional. Pasalnya, kendaraan bermuatan berat yang melintas di Kota Tangerang dibatasi berdasarkan Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Dalam Perwal itu, operasional truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, truk kecelakaan maut mengakibatkan empat orang tewas itu melintas pukul 05.20 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andika Nugraha membenarkan jika truk bernopol B-9927-TY yang dikemudikan sopir berinisial SE melanggar operasional.

"Ya, betul melanggar. Sebetulnya sudah rutin kita lakukan penertiban, tapi kita selalu kucing-kucingan dengan truk," ujarnya kepada TangerangNews.

Baca Juga :

Andika mengeklaim pihaknya telah gencar mensosialisasikan peraturan itu. "Perwal itu dari tahun 2012. Jadi sebetulnya tidak ada alasan jika truk tanah itu tidak tahu aturan, termasuk dari manajemen pengelola transportasinya juga," jelasnya.

Peristiwa kecelakaan maut ini seolah memberikan tamparan keras bagi Dinas Perhubungan untuk sungguh-sungguh melakukan penertiban terhadap truk nakal yang melanggar aturan.

"Dishub sangat menyesalkan kejadian ini. Rambu-rambu sudah kita pasang segala macam. Sekarang kita _gas_ lagi posisinya untuk penertiban," pungkasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

KOTA TANGERANG
Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill