Connect With Us

Ombudsman Soroti Soal Bocah Tenggelam Tak Dilayani Ambulans

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 25 Agustus 2019 | 18:27

Supriyadi, paman Husein, 8 tahun, saat berjalan kaki membawa almarhum untuk dibawa ke rumah duka. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa jenazah Husein, 8, korban tenggelam di Sungai Cisadane tidak mendapatkan pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, menjadi perhatian Ombudsman.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo, standarisasi terkait mobil ambulans dan mobil jenazah memang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia No 143/2001.

“Peraturan Kemenkes-Kemensos sudah membuat standarisasi terkait mobil ambulance dan mobil jenazah. Sementara aturan teknis pemakaian diserahkan ke penyelenggara dalam hal ini pihak pemerintah daerah,” ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (25/8/2019).

BACA JUGA:

Bambang juga mengatakan langkah yang diambil pihak Puskesmas Cikokol saat itu sudah benar. Mobil ambulans tidak bisa dipakai untuk mengangkut jenazah karena sifat keemergensiannya.

“Jika saat mengangkut jenazah ada warga yang urgent di waktu bersamaan, maka yang harus didahulukan yang masih hidup,” imbuh Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, ambulans penuh dengan peralatan medis yang mungkin bisa rusak karena pengangkutan jenazah dan keluarga.

“Tempat pengangkutan jenazah juga harus di suci-hamakan karena jenazah sudah mengalami pembusukan dan bisa berakibat fatal bagi pasien emergensi,” ucapnya.

Bambang menurutkan, kelemahan dalam kasus ini adalah masalah azas kepatutan yang dilanggar dan petugas ambulans tidak memiliki pengetahuan yang cukup, untuk menghubungkan pasien dengan layanan kereta jenazah alias mobil jenazah.

“Seharusnya kepala/petugas Puskesmas bisa mencari solusi dengan menghubungi RS, Dinkes, OPD atau pihak-pihak lain yang memiliki mobil jenazah,” jelasnya.

Solusi ke depan, pemerintah daerah melengkapi Puskesmas dengan dua kendaraan, yaitu mobil jenazah dan ambulans.

“Namun mungkin akan memberatkan anggaran, akan tetapi bagi pemerintah daerah yang mampu bisa menganggarkan untuk kebutuhan tersebut,” pungkasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill