Connect With Us

Sempat Ditolak Pakai Ambulans, Jasad Bocah Tenggelam Telah Dimakamkan

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 24 Agustus 2019 | 19:50

Supriyadi, paman Husein, 8 tahun, saat berjalan kaki membawa almarhum untuk dibawa ke rumah duka. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com—Jasad Husein, 8 tahun, bocah yang tenggelam di Sungai Cisadane sudah dimakamkan. Sebelum dimakamkan, jasad Husein sempat ditolak petugas saat ingin menggunakan pelayanan ambulans Puskesmas.

Supriyadi, paman korban mengatakan, jasad Husein sudah dimakamkan di dekat rumahnya, tempat pemakaman umum (TPU) Cikokol, Kelapa Indah, Kota Tangerang pukul 23.00 WIB atau tujuh jam setelah ditemukan, Jumat (23/8/2019).

Supriyadi, paman Husein, 8 tahun, saat menunjukan foto almarhum yang tenggelam di Sungai Cisadane.

Jasad korban sempat ditolak saat keluarganya ingin menggunakan pelayanan ambulans Puskesmas Cikokol untuk dibawa ke rumah duka. Padahal, lokasi Puskesmas dengan rumah duka hanya sekitar 500 meter.

Setelah ditolak, keluarga korban juga sempat menghubungi pihak rumah sakit lain dan Pemkot Tangerang melalui call center 112 untuk mendapatkan pelayanan ambulans. Namun, tetap tidak mendapatkan pelayanan.

Supriyadi, paman Husein, 8 tahun, saat berjalan kaki membawa almarhum untuk dimakamkan ditempat pemakaman umum (TPU) Cikokol.

Hingga akhirnya, Supriyadi berupaya menggotong jasad korban. Namun, ketika digotong melewati jembatan penyeberangan orang, ada warga yang menawarkan mobilnya untuk membawa almarhum.

"Jadi, petugas Puskesmas enggak mau nganter jasad keponakan saya karena mobil ambulans diperuntukkan bagi pasien saja, bukan orang meninggal," ujarnya saat ditemui di rumah duka, di RT 03/05 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (24/8/2019).

Baca Juga :

Supriyadi tidak mempermasalahkan  soal petugas Puskesmas yang menolaknya ketika membutuhkan pelayanan ambulans. Tetapi, ia mengaku kecewa dengan sikap sejumlah petugas pelayanan ambulans rumah sakit serta pelayanan 112 yang tidak memberikan pelayanan prioritas disaat ia sangat dibutuhkan.

Suasana dikediaman almarhum Husein, 8 tahun, yang tenggelam di Sungai Cisadane.

"Kami hanya kecewa dengan respon rumah sakit dan 112. Seharusnya, untuk pelayanan di rumah sakit tolong hal-hal darurat diutamakan, kalau ambulans tidak boleh dipakai, tapi tolong bantu gimana caranya agar bisa mengantarkan jenazah," ungkapnya.

Sedangkan jasad rekan Husein, Fitrah, 12 tahun, yang ditemukan pukul 21.55 WIB juga menurut Supriyadi telah dimakamkan di kampung halaman, Jogjakarta. 

"Kalau korban yang kedua dibawa ke Jogja," pungkasnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill