Connect With Us

Sejumlah Akun Medsos Diduga Cemarkan Nama Baik, Banser Banten Lapor Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:57

Sekretaris GP Ansor Provinsi Banten Khoirun Huda bersama anggotanya saat menunjukan barang beberapa akun media sosial yang telah mencemarkan nama baik organisasinya di SPKT Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Gerakan Pemuda Ansor melaporkan sejumlah akun media sosial karena diduga telah mencemarkan nama baik organisasi kepemudaan tersebut. Namun, laporan mereka ditolak Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (27/8/2019).

Sekretaris GP Ansor Provinsi Banten Khoirun Huda mengatakan, sejumlah akun media sosial menyebarkan video yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran mobil Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Tangerang dengan oknum yang mengendarai mobil dinas TNI di Tol Tangerang-Merak.

"Kami laporkan terkait pencemaran nama baik organisasi karena ada video yang captionnya menjelekkan dan menyudutkan Banser. (Unggahan video) di akun itu kemudian bisa dishare sampai ribuan kali dan ini yang menurut kami sangat merugikan," ujarnya di Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam video yang kemudian viral tersebut, akun para penyebar video itu membumbui keterangan yang menyebut bahwa sopir yang dikejar Dandenpom itu adalah anggota Banser.

Padahal, kata Huda, Dandenpom Jaya/1 Tangerang Letkol CPM Yudo Pramono mengklarifikasi bahwa sopir tersebut bukan anggota Banser. Melainkan, petugas sekuriti yang bekerja dengan majikan rekanan anggota TNI.

Baca Juga :

"Yang penting soal narasi, karena kalau di video tidak ada menyebut satu pun kata Banser. Tapi di caption itu sangat provokatif sudah menganggap Banser mengaku-ngaku jadi TNI," ujar Huda.

Dalam pelaporan itu, Huda mengatakan, pihaknya memberikan barang bukti ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota berupa salinan sejumlah akun media sosial yang mengunggah video kejar-kejaran tersebut dengan postingan yang dianggapnya menyudutkan nama baik organisasinya.

"Kami berharap akun-akun tersebut yang melakukan upload dengan caption menyudutkan Banser bisa ditindak dari pihak polisi dari tim sibernya," ucapnya.

Namun setelah diterima, kata Huda, Polres Metro Tangerang Kota menolak pelaporannya karena lokasi dugaan pencemaran nama baik yang dialami Banser terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga polisi merekomendasikan pelaporan ini ke Polres Kota Tangerang.

"Jadi, pelaporan tidak diterima karena polisi  menilai deliknya bukan saat aksi kejar-kejaran di Karang Tengah Kota Tangerang seperti terlihat dalam video, tetapi deliknya dilihat dari keberadaan kami yang merasa dicemarkan," jelasnya.

Huda beserta anggota Banser lainnya pun akan mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik ini hingga tuntas. Pelaporan serupa pun akan dilakukan di Polres Kota Tangerang pada Rabu (28/8/2019).

"Rencananya besok kami ke Polres Kota Tangerang," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55

Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

HIBURAN
 Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Tangcity Mall Rayakan Hari Jadi ke-15 Lewat Perayaan 1n5pirations dan Gebyar Promo Belanja

Senin, 3 Agustus 2026 | 19:04

Memasuki usianya yang ke-15 tahun, Tangcity Mall menghadirkan beragam acara menarik mulai dari hiburan hingga promo belanja.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill