Connect With Us

SIMASN Mudahkan Pelayanan Kepegawaian di Kota Tangerang

Advertorial | Rabu, 4 September 2019 | 15:55

Kasubid Data dan Informasi Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Taufiq Hidayat mereview SIMASN melalui situs bkpsdm.tangerangkota.go.id. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus meningkatkan pelayanan untuk memudahkan layanan bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, pihaknya telah mengembangkan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIKDA) menjadi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIMASN).

"Pengembangan sistem ini merupakan upaya untuk memudahkan pelayanan agar terwujudnya layanan kepegawaian yang efisien dan efektif," ujarnya kepada TangerangNews di kantor BKPSDM Kota Tangerang, Rabu (4/9/2019).

Menurut Lutfi, penerapan SIMASN dapat meminimalisir penggunaan kertas. Kata dia, SIMASN yang mulai aktif sejak Agustus 2019 ini telah disosialisasikan ke seluruh unsur pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

"Kalau dulu tanpa sistem ini, pegawai mengurus administrasi kepegawaian sangat ribet karena harus membawa dokumen-dokumen. Sekarang, sangat mudah karena dokumennya sudah elektronik," jelasnya.

Kasubid Data dan Informasi Aparatur BKPSDM Kota Tangerang Taufiq Hidayat menjelaskan, SIMASN memberikan kemudahan pelayanan yang memanajemen seluruh administrasi kepegawaian bagi PNS maupun PPPK di lingkungan Kota Tangerang sesuai Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014.

Pelayanan SIMASN berbasis website dan android via link; bkpsdm.tangerangkota.go.id dan aplikasi SIMASN. Para pegawai, kata dia, hanya tinggal mengakses media elektronik tersebut ketika ingin memproses seluruh pelayanan kepegawaian seperti absensi, hasil kinerja, diklat, kenaikan pangkat, mutasi jabatan, hingga informasi pensiun.

"Jadi, semua pelayanan kepegawaian sudah bisa diakses secara online," katanya.

Taufiq juga menerangkan, SIMASN telah terintegrasi dengan data kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sumber datanya sudah sinkron dengan BKN. Selain itu, sistem ini juga sudah terintegrasi dengan Dapodik untuk memudahkan pelayanan kepegawaian bagi tenaga pengajar," ucapnya.

Taufiq juga menambahkan, BKPSDM akan terus mengembangkan SIMASN yang bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sehingga dapat memudahkan pelayanan administrasi kepegawaian di Kota Tangerang.

"Kedepannya sistem ini akan terintegrasi dengan instansi vertikal seperti pelayanan BPJS dan Taspen. Kami juga sedang fokus dengan pelayanan merit sistem," pungkasnya.(ADV)

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill