Connect With Us

Jalan HOS Cokroaminoto Tangerang Akan Berbayar

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 13 September 2019 | 19:28

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Andika Nugraha. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Tak hanya DKI Jakarta. Kota Tangerang juga akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andhika Nugraha, pihaknya telah membahas lokasi sistem jalan berbayar di Kota Tangerang.

Ia mengatakan, sistem jalan berbayar akan berada di wilayah timur, yaitu di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang.

"Ya, berdasarkan hasil pembahasan jalan berbayar rencananya di Jalan HOS Cokroaminoto," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (13/9/2019).

Namun begitu, Andhika belum dapat menjelaskan secara rinci kapan kebijakan itu direalisasikan. Sebab masih dalam pembahasan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).

"Ke depan pembahasannya ada di BPTJ, ya," katanya.

Baca Juga :

Kebijakan jalan berbayar diatur dalam Peraturan Presiden No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. Dalam peraturan itu, semestinya jalan berbayar ini sudah direalisasikan sejak 2018 dan paling lambat 2029.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Tangerang menuju Jakarta atau pun sebaliknya. Sebab, pengguna mobil pribadi di kawasan Tangerang terus bertambah bahkan jumlahnya tidak terkendali.

Jalan HOS Cokroaminoto merupakan akses jalan perbatasan Kota Tangerang dengan Jakarta Selatan. Di Jalan HOS Cokroaminoto ini kerap terjadi kemacetan karena padatnya kendaraan, apalagi di jam-jam sibuk.(RMI/HRU)

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill