TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com—Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menutup sementara akses _u-turn_ (putaran balik arah) di persimpangan lampu pengatur lalu lintas Metropolis, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Jumat (16/8/2019).
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, akses u-turn tersebut merupakan pusat pelanggaran lalu lintas sehingga dilakukan penutupan sementara demi keselamatan para pengendara.
"Penutupan ini masih diujicoba dulu karena di situ pusat pelanggaran," ujarnya.

Juang menjelaskan, alasan u-turn yang ditutup menggunakan bariel beton ini karena pengendara yang melintas sering melanggar marka jalan dan lampu pengatur lalu lintas.
"Marka jalan di lampu merah tersebut sering dilanggar," katanya.
Baca Juga :
Selain itu, di lokasi itu juga dinilai Juang rawan kecelakaan. Sebab, kata dia, sering ditemukan pengendara yang melawan arus.

"Hal-hal itu yang kami hindari. Makanya kami tutup. Demi kebaikan," ucapnya.
Seperti diketahui, u-turn Jalan Jenderal Sudirman dekat TangCity Mal ini merupakan akses putar balik bagi pengendara yang hendak menuju Metropolis Town Square, perumahan Modernland, RSUD Kota Tangerang, dan Universitas Raharja.(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews