Connect With Us

Baru Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Saat Beraksi di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 16 September 2019 | 22:22

Tersangka Haerul Ana, pelaku dari pencurian bermotor (curanmor) yang kerap malang melintang di Kota Tangerang, yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Tim Buser Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus komplotan pencurian bermotor (curanmor) yang kerap malang melintang di Kota Tangerang. Komplotan ini diotaki Haerul Ana, resdivis curanmor yang baru bebas. 

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengungkapkan pelaku ditangkap pada Jumat (13/9/2019) lalu. Dari komplotan ini disita peralatan mencuri dan satu unit motor hasil kejahatan.

Aditya mengatakan, terungkapnya komplotan curanmor ini bermula saat petugas di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Zazali Haryono pada Jumat lalu sedang melaksanakan observasi di Jalan Raya Gatot Subroto KM 3 atau tepatnya di depan RS Anisa.

Saat itu, petugas melihat dua orang tak dikenal sedang mendorong sepeda motor incaran.

"Karena mencurigakan, anggota kemudian membututi dan mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek, Senin (16/9/2019).

Benar saja, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan peralatan mencuri berupa obeng, kunci letter T, berikut sebuah plat nopol sepeda motor.

"Dari hasil temuan, diduga kuat mereka adalah pelaku curanmor. Kemudian kami kembangkan," ujarnya.

Belakangan diketahui, pelaku bernama Haerul Ana. Haerul kemudian diketahui residivis kasus curanmor yang divonis 18 tahun penjara dan baru bebas dari Lapas Jambe.

"Sedang tersangka satunya lagi bernama Rusdiana dan mengaku ikut melakukan pencurian bersama sama Haerul dan Dede Doseng di tiga TKP (tempat kejadian perkara). Dede sendiri statusnya masih buron," ungkapnya.

Selain meringkus kedua pelaku yang berperan sebagai pemetik, petugas juga menangkap Dodi alias Pulung selaku penadah hasil kejahatan. Atas perbuatannya, komplotan ini dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.(MRI/RGI)

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill