Connect With Us

Revisi UU KPK Dinilai Melemahkan, Rektor UMT Setuju Koruptor Dihukum Mati

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 September 2019 | 16:41

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dapat melemahkan kinerja lembaga anti rasuah ini. Ia malah setuju bila revisi peraturan berkaitan tentang hukuman mati bagi koruptor.

"Jadi, sebenarnya polemik revisi UU KPK itu sudah jelas-jelas hasil analisa kita ada 6 poin pelemahan," ujarnya kepada TangerangNews saat ditemui di kampus UMT, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Amarullah mengatakan, sejumlah pasal yang dapat melemahkan KPK adalah penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan ketentuan hukum pidana, KPK menjadi lembaga pemerintah yang pegawainya berstatus ASN, pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

Poin lainnya adalah penyidik KPK hanya boleh dari kepolisian, kejaksaan, dan penyidik PNS, KPK berwenang menerbitkan SP3 (penghentian perkara) untuk kasus yang tidak selesai dalam dua tahun, serta pemimpin KPK berusia minimal 50 tahun.

"Poin krusial adalah adanya dewan pengawas, soal SP3, dan ada beberapa hal yang justru itu akan membuat KPK menjadi tumpul," jelasnya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK tidak perlu dibentuk. Sebab, kinerja KPK selama ini sudah mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga termasuk oleh kepala negara.

"Sehingga tidak usah ada mata rantai birokrasi lainnya. Intinya, dalam konteks revisi UU KPK itu kita berharap poin-poin yang memberi kelemahan itu dihapus,"  ucapnya.

Amarullah menilai, UU KPK sebelum direvisi pun kasus korupsi masih belum dapat diberantas hingga akar-akarnya. Apalagi jika direvisi yang malah melemahkan KPK, kasus korupsi malah kian marak.

"Dengan UU KPK yang ada sekarang saja korupsi tidak bisa diberantas sedemikian signifikan, apalagi kalau ini sudah dilemahkan, ya, tambah bisa kewalahan negara ini," katanya.

Amarullah malah setuju bila revisi peraturan KPK berkaitan tentang hukuman mati bagi koruptor sehingga dapat memberantas praktik terlarang ini.

"Saya setujunya poin yang dimasukkan adalah koruptor dihukum mati, saya pasti dukung," tuturnya.

Amarullah juga menyebut lembaga KPK tidak boleh dimanfaatkan sebagai kekuatan politik. Terlebih dijadikan kendaraan politik bagi para pimpinan lembaga anti rasuah ini.

"Ini yang kita tidak mau bahwa KPK menjadi batu loncatan untuk menyantol ke siapa, maka dia pasti akan melakukan tindakan-tindakan diskriminasi secara hukum," pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill