Warga Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer Ilegal Modus Dagang Sayur
Jumat, 30 Januari 2026 | 18:30
Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
TANGERANGNEWS.com—Peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di KM 14 tol Tangerang-Merak kawasan Rest Area Pinang, Kota Tangerang, Jumat (20/9/2019). Korban dikabarkan hanya luka-luka.
Menurut KBO Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi, kecelakaan yang terjadi pukul 15.30 WIB itu melibatkan tiga mobil.
Ketiga mobil itu di antaranya truk fuso bermuatan semen dengan mobil sedan Toyota Camry dan mobil Toyota Kijang Inova.
BACA JUGA:
"Kecelakaan masih dalam penanganan. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo sedang meninjau lokasi," ujar Agus dalam keterangannya.


Proses pemindahan kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut sedang ditangani petugas kepolisian.
Berdasarkan pantauan, ketiga mobil yang terlibat kecelakaan itu rusak parah. Bagian depan dan belakang mobil ringsek.
Kecelakaan beruntun ini juga berimbas pada kemacetan di ruas jalan tol tersebut. Belum diketahui pemicu kecelakaan beruntun ini.
Agus menuturkan, peristiwa ini mengakibatkan korban luka-luka. Namun, belum diketahui jumlah korban luka itu.
"Untuk korban luka-luka, dan tidak ada korban meninggal dunia," pungkasnya.(MRI/RGI)
Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
TODAY TAGWarga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews