Connect With Us

Tabrakan Beruntun di Bintaro Dipicu Sopir Truk Mengantuk

Rachman Deniansyah | Jumat, 6 September 2019 | 19:38

Terjadi peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan, di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (6/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan beruntun lima mobil di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (6/9/2019) disebabkan oleh sopir truk pengangkut tanah yang mengantuk. 

"Pengakuan hasil interogasi sementara, itu sopir truk ngantuk," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni. 

Selain itu, kata Afroni, jika dilihat dari posisi kecelakaan, truk tersebut tak dapat menjaga jarak kendaraannya. 

BACA JUGA:

"Karena itu kan yang berdesakan. Nanti kita lihat CCTV-nya (kamera pengawas )," ujarnya. 

Ia mengatakan, tak ada korban jiwa dari kecelakaan tersebut. Korban hanya mengalami kerugian materi. 

Ia menambahkan, akan mengamankan sopir truk itu dan kendaraannya ke Polres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Truknya bermuatan tanah proyek, nanti kita cek. Sopir diminta keterangan dan diamankan truknya.  Nanti kita dalami," tuturnya. 

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, IPTU Dhady menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sopir tersebut.

"Cek urin juga. Kita selidiki untuk mengetahui posisi kenapa dan apa penyebabnya yang sebenarnya terjadi. Serta mencari titik terang, tentang kecelakaan beruntun ini," singkatnya. 

Berikut data lima kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut, yaitu Hino Dump Truk bernomor polisi B9383-KYV, Toyota Mark X bernomor polisi B-2262-STE, Daihatsu Ayla bernomor polisi B-1514-FRL, Toyota Scienta bernomor polisi  B-1101-WOS, dan kendaraan Toyota Innova bernomor polisi B-1854-CKX.(MRI/RGI)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill