Connect With Us

Cerita Detik-detik Bocah SD yang Ditabrak Hingga Kehilangan Kakinya di Legok

Maya Sahurina | Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:46

Celvin, 11, bocah yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Legok, Kampung Cakung, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan harus kehilangan kaki kanannya. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Siswa Sekolah Dasar (SD) yang viral karena kecelakaan kini kondisinya sudah mulai membaik setelah dilakukan operasi. Nasib tragis itu dialami Celvin, 11, yang harus kehilangan kaki kanannya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Legok, Kampung Cakung, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada, Senin (27/8/2019).

Celvin yang ditemui TangerangNews si Rumah Sakit Siloam, Karawaci, Kota Tangerang mengatakan saat itu dia sedang menunggu orang tuanya untuk dijemput di bawah pohon.

Namun, tiba-tiba sebuah mobil pick up dengan kecepatan tinggi oleng dan menabrak korban yang berada dipinggir jalan.

"Terus pas menghindar, kaki kanan saya duluan kena bemper depan, akhirnya kepental," ucapnya, Kamis (29/8/2019).

BACA JUGA:

Lanjut Celvin, dalam kondisi terkapar di tanah dan menahan rasa sakit yang hebat, ia meminta tolong kepada warga sekitar. "Masih sempat minta tolong banyak orang waktu itu, terus Papah datang," imbuhnya. 

Sementara itu, Lisa, Ibunda Celvin mengatakan biasanya dia mengingatkan supaya anaknya berhati-hati saat di jalan. Namun saat hari kejadian, ia lupa menyampaikan. 

"Pas kejadian itu saya tidak mengingatkan. Tidak sampai 10 menit kejadian, Papahnya datang, terus kebetulan ada ambulans. Sempat di bawa ke klinik, tapi klinik tidak sanggup (menangani), akhirnya dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Lisa melanjutkan untuk saat ini kondisi Celvin sudah mulai membaik dibandingkan saat kejadian kemarin. Sementara untuk biaya rumah sakit sudah ditanggung BPJS. 

"Pertama langsung dioperasi tapi kata dokter nanti akan dioperasi lagi karena untuk penutupan. Sempat merasakan sakit seluruh badannya," kata Lisa.

Sedangkan sopir pick up yang menabrak anaknya, kata Lisa, akan bertanggung jawab dan telah dibicarakan pihak keluarga.

"Pelaku sudah ke rumah kemarin, menemui keluarga," ujarnya.

Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang Sukarno membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Pihaknya mengaku telah mengamankan kedua sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Bambang menjelaskan, kejadian bermula ketika pick up bernomor polisi (Nopol) B-9378-WUC yang dikemudikan Soleh, 20, oleng dan langsung mengarah ke korban. 

"Ada dua kendaraan yang terlibat, truk dan pick up. Namun, yang menabrak korban pick up. Kasus ini masih kami dalami," pungkasnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill