Connect With Us

Kantor Bahasa Banten: Bahasa Media Harus Taat Kaidah

Mohamad Romli | Rabu, 9 Oktober 2019 | 20:08

Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Pelaku Media di Kota Tangerang, Rabu (9/10/2019). (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Bahasa yang digunakan pelaku media di Tangerang dianggap masih belum memenuhi kaidah bahasa jurnalistik. Demikian dikatakan Kepala Kantor Bahasa Banten Luthfi Baihaqi saat memberikan materi pengantar dalam Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Pelaku Media di Kota Tangerang, Rabu (9/10/2019).

Menurut Luthfi, wartawan adalah ujung tombak Kantor Bahasa dalam menyampaikan penggunaan bahasa Indonesia yang taat kaidah kepada masyarakat. Wartawan juga banyak membantu Kantor Bahasa dalam memasyarakatkan padanan istilah-istilah asing yang semakin marak berkat pengaruh media sosial.

"Beberapa padanan istilah asing yang sekarang populer di masyarakat, seperti unduh, unggah, gawai, itu karena peran wartawan juga," ujar Luthfi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PWI Kabupaten Tangerang, Cikokol itu dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang Mulyani.

Dalam sambutannya, Mulyani menyatakan bahwa kerja sama antara Diskominfo dan wartawan sangat penting mengingat bidang keduanya sangat bersinggungan.

Materi Penerapan Kaidah Ejaan Bahasa Indonesia di Media Massa disampaikan Aat Surya Safaat, wartawan senior dari Kantor Berita Antara sekaligus Asesor Wartawan Utama pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Aat, wartawan mesti cerdas dan jujur dalam menyampaikan berita. Wartawan bukan hanya menggelontorkan berita apa adanya, tetapi dituntut untuk mengemasnya agar lebih menampilkan sisi positif sebuah peristiwa.

"Seburuk apa pun kondisi sebuah peristiwa di lapangan, wartawan pasti menemukan cara untuk mengemasnya secara santun dan bermartabat," tuturnya.

Penyuluhan yang diikui 40 pelaku media massa dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang itu berlangsung 3 hari, 9–11 Oktober 2019.(RMI/HRU)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

KOTA TANGERANG
Penumpang Libur Nataru di Terminal Poris Plawad Melonjak, Yogyakarta dan Malang Jadi Tujuan Utama

Penumpang Libur Nataru di Terminal Poris Plawad Melonjak, Yogyakarta dan Malang Jadi Tujuan Utama

Kamis, 25 Desember 2025 | 20:06

Gelombang penumpang Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Poris Plawad, Kota Tangerang dilaporkan mengalami lonjakan signifikan seiring dengan masuknya musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill