Connect With Us

Putra Jenderal Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Disebut Bukan Alumni

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:32

SMA Taruna Nusantara Magelang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com—Sang putra jenderal (purn), AR, tengah menjalani pembinaan di LPKA Klas I Tangerang, karena terjerat kasus pembunuhan terhadap temannnya Kresna Wahyu di SMA Taruna Nusantara.

AR sendiri saat ditahan di LPKA Klas I Tangerang bebas keluar masuk Lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Namun perizinannya tidak melewati prosedur. Ia keluar Lapas pada Sabtu (28/9/2019), tanpa dilengkapi surat sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

Plt Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati menganggap kepentingan pendidikan merupakan hal yang mendesak, sehingga keluar lapas tanpa menjalani sidang TPP pun tidak masalah.

AR disebut-sebut Lingga, hendak berkuliah setelah menyelesaikan pendidikannya di SMA Taruna Nusantara. Namun, hal ini dibantah Ketua Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara David Ratadhi.

BACA JUGA:

"Yang bersangkutan bukan alumni SMA Taruna Nusantara. Tapi diberhentikan waktu kasus itu," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (11/10/2019).

David mengatakan, AR bukan alumni sekolah semi militer yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah itu.

Ia menyebut AR dikeluarkan oleh pihak sekolah setelah divonis atas kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad.

"Dia memang pernah belajar, tapi hanya sampai kelas X. Lalu dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat," katanya.

AR tentu bukan anak sembarangan. Ia merupakan sang putra perwira TNI jenderal bintang dua alias mayor jenderal yang kini sudah purnawirawan.

AR meregang nyawa Kresna Wahyu Nurachman yang merupakan putra almarhum Mayor Jenderal TNI Kartoto.

Menurut David, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 31 Maret 2017 atau saat AR masih duduk di kelas X SMA Taruna Nusantara.

Atas kasus yang menderanya, AR kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

AR pun kini tengah mendekam di LPKA Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill