Connect With Us

Putra Jenderal Bebas Keluar Masuk LPKA Tangerang Walau Tanpa Prosedur

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Oktober 2019 | 19:27

Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Ternyata, mengeluarkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkan jika rujukannya adalah Undang-undang. Padahal, SOP mengeluarkan anak dalam lapas harus melewati tahap sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) diatur dalam pedoman perlakuan anak.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ketika menanggapi dikeluarkannya andikpas berinisial AR untuk kepentingan pendidikan. Darma membenarkan jika pihaknya mengeluarkan sang putra jenderal (purn) ini dari lingkungan lapas.

"Betul. Dia (AR) daftar kuliah. Dalam Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Pasal 85, anak-anak berhak mendapat pendidikan," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA:

Ia mengungkapkan, mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Pasalnya, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika SOP diabaikan pun menurut dia tidak masalah. 

"Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung," jelasnya.

Ia menuturkan, mengizinkan AR keluar lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, kasus yang mendera AR adalah kasus umum, bukan narkotika.

"SOP sudah kami penuhi tapi ada hal yang sifatnya harus kami segerakan. Yang kami bantu adalah anak remaja kasus umum, bukan kasus narkoba," katanya.

Ia menyebut, kebutuhan anak mendapatkan pendidikan adalah bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat.

"Anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak-anak harus belajar itu konsep pembinaan untuk anak. Ada dalam UU pelindungan anak," ucapnya.

Kasus pengeluaran AR tanpa prosedur ini tengah ditangani Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI. Sejak Selasa (1/10/2019), tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak ke LPKA Klas I Tangerang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lapas itu ihwal dikeluarkannya AR. Darma sendiri pun sudah diperiksa.

"Sudah. Sudah selesai (diperiksa)," tuturnya.

Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menanggapi bahwa adanya dugaan dikeluarkannya andikpas tanpa prosedur tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

"Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP," katanya.

Kata Ghufroni, mengeluarkan andikpas demi kepentingan pendidikan bukanlah alasan hukum yang tepat sebagai dasar tidak mentaati prosedur. Justru, kata dia, tindakan itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau saya melihat karena yang mengajukan ini adalah anak seorang jenderal, makanya bisa keluar untuk bisa daftar kuliah. Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya," pungkasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Trend Generasi Muda Ubah Rutinitas Domestik di Rumah Jadi Terapi Lepas Stres

Trend Generasi Muda Ubah Rutinitas Domestik di Rumah Jadi Terapi Lepas Stres

Jumat, 10 Juli 2026 | 13:48

Di tengah mobilitas tinggi dan tuntutan gaya hidup urban, terjadi pergeseran fungsi rumah bagi generasi muda.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill