Connect With Us

Putra Jenderal Bebas Keluar Masuk LPKA Tangerang Walau Tanpa Prosedur

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Oktober 2019 | 19:27

Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Ternyata, mengeluarkan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) diperbolehkan jika rujukannya adalah Undang-undang. Padahal, SOP mengeluarkan anak dalam lapas harus melewati tahap sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) diatur dalam pedoman perlakuan anak.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ketika menanggapi dikeluarkannya andikpas berinisial AR untuk kepentingan pendidikan. Darma membenarkan jika pihaknya mengeluarkan sang putra jenderal (purn) ini dari lingkungan lapas.

"Betul. Dia (AR) daftar kuliah. Dalam Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Pasal 85, anak-anak berhak mendapat pendidikan," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA:

Ia mengungkapkan, mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Pasalnya, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika SOP diabaikan pun menurut dia tidak masalah. 

"Kami mengikuti prosedur. Kami sedang mengusung kepentingan terbaik anak agar anak bisa mendapat hak pendidikan. SOP tingkatannya lebih rendah daripada UU SPPA yang kami usung," jelasnya.

Ia menuturkan, mengizinkan AR keluar lapas untuk mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) sudah sesuai dengan prosedur. Terlebih, kasus yang mendera AR adalah kasus umum, bukan narkotika.

"SOP sudah kami penuhi tapi ada hal yang sifatnya harus kami segerakan. Yang kami bantu adalah anak remaja kasus umum, bukan kasus narkoba," katanya.

Ia menyebut, kebutuhan anak mendapatkan pendidikan adalah bersifat segera. Padahal pendidikan tidak termasuk dalam sifat segera (cheto). Yang termasuk cheto hanyalah kondisi kematian keluarga, andikpas sakit dan harus dikeluarkan ke rumah sakit untuk segera berobat.

"Anak-anak tidak boleh dipekerjakan. Anak-anak harus belajar itu konsep pembinaan untuk anak. Ada dalam UU pelindungan anak," ucapnya.

Kasus pengeluaran AR tanpa prosedur ini tengah ditangani Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham RI. Sejak Selasa (1/10/2019), tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak ke LPKA Klas I Tangerang untuk memeriksa sejumlah pejabat di lapas itu ihwal dikeluarkannya AR. Darma sendiri pun sudah diperiksa.

"Sudah. Sudah selesai (diperiksa)," tuturnya.

Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menanggapi bahwa adanya dugaan dikeluarkannya andikpas tanpa prosedur tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab.

"Harus diberi sanksi tegas oleh Inspektorat. Setahu saya tidak ada UU yang membolehkan seorang andikpas bisa keluar tanpa melewati sidang TPP," katanya.

Kata Ghufroni, mengeluarkan andikpas demi kepentingan pendidikan bukanlah alasan hukum yang tepat sebagai dasar tidak mentaati prosedur. Justru, kata dia, tindakan itu malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kalau saya melihat karena yang mengajukan ini adalah anak seorang jenderal, makanya bisa keluar untuk bisa daftar kuliah. Padahal untuk hal seperti itu cukup orang tua yang mengurusnya, tidak perlu harus dengan anaknya," pungkasnya.(MRI/RGI)

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill