Connect With Us

Putra Jenderal Keluar Lapas Tanpa Prosedur untuk Pendidikan, Kadivpas: Tetapi Harus Melalui Mekanisme

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 9 Oktober 2019 | 20:19

Kantor LPKA Klas I Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Slamet Prihantara angkat bicara ihwal pemberian izin keluar lapas terhadap anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA Klas I Tangerang yang diduga tanpa mengikuti prosedur.

Slamet mengatakan, Andikpas termasuk sang putra jenderal (purn) berinisial AR yang tengah menjalani hukuman kasus pembunuhan di LPKA Klas I Tangerang memang harus diberikan sarana pendidikan untuk masa depannya. Namun, ia menilai harus tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Andikpas harus diberikan akses pendidikan. Tentunya melalui mekanisme yang dibenarkan demi tumbuhkembangnya pendidikan bagi anak," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (9/10/2019).

Slamet menilai, mengizinkan AR untuk keluar lapas demi mendaftar kuliah di sebuah perguruan tinggi, tetapi tanpa menjalani sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) sebagai salah satu syarat menyalahi prosedur.

"Ya tentunya tidak prosedural," ungkapnya.

Ia menyebut, pejabat yang tidak menjalankan prosedur yang berlaku itu dapat dikenakan sanksi. Namun, ihwal kasus perizinan keluar lapas bagi AR tanpa melewati sidang TPP, masih dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

"Kalau soal sanksi tentunya perlu adanya  pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal. Tinggal tunggu saja infonya," tuturnya.

Sementara Kepala LPKA Klas I Tangerang Darma Lingganawati ihwal perizinan AR memberikan dua pernyataan berbeda. Saat dimintai keterangan oleh TangerangNews pada Kamis (3/10/2019), ia menyebutkan bahwa mengizinkan AR keluar dari lingkungan lapas sangat diperbolehkan walau tidak mengikuti peraturan teknis. Sebab anak-anak berhak mendapatkan pendidikan. Sehingga, jika mengabaikan proses sidang TPP pun menurut dia tidak masalah.

Namun pernyataan itu berbeda pada Rabu (9/10/2019. Ia menyebutkan proses perizinan bagi AR untuk keluar lapas demi mendaftar kuliah sudah dilakukan instruksi sidang TPP pertanggal 24 September 2019. Izin pun diberikan kepada AR dalam status segera demi kepentingan kemanusiaan.

Baca Juga :

Tetapi, pernyataan ihwal sidang TPP bagi AR disanggah Sekretaris Sidang TPP LPKA Klas I Tangerang Tommy Ardi. Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak menggelar sidang TPP ihwal pengeluaran AR. Bahkan, sebatas instruksi pun tidak ada.

"Saya tidak dapat perintah ataupun disposisi dari kalapas soal itu. Sidang TPP memang rutin. Tetapi sidang TPP pada 24 September 2019 tidak membahas perizinan daftar kuliah bagi AR itu," ungkap Tommy yang juga sebagai Kasubsie Bimkemas dan Pengentasan Anak LPKA Klas I Tangerang ini.

Terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Ghufroni menyampaikan, memberikan izin bagi AR tanpa mengikuti prosedur dengan alasan kemanusiaan meskipun demi kepentingan pendidikan seperti yang sempat diungkapkan Darma Lingganawati adalah hal yang mengada-ada.

"Saya kira demi kemanusiaan itu alasan yang mengada-ada. Karena seorang Andikpas tidak boleh sembarangan keluar masuk tahanan. Apalagi mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut jelas-jelas sesuatu yang tidak bisa ditolerir karena menyebabkan hilangnya nyawa manusia," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Tahanan Kasus Pencabulan Tangerang Gandir di RS Polri, IPW Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39

Seorang tahanan Polresta Tangerang berinsial SW, 49, tewas setelah nekat gantung diri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu ‎26 Juli 2026, lalu.

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill