Connect With Us

Gara-gara Dana BOS & BOP, Kepsek SMP Arrahmah Dipecat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 21 Oktober 2019 | 18:41

Yudiati menunjukkan surat pelaporan dirinya kepada Dinas Pendidikan ihwal pemecatannya sebagai Kepala SMP Arrahman. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Yudiati, Kepala SMP Arrahman di Neglasari, Kota Tangerang dipecat oleh yayasannya gegara program keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Perempuan berusia 53 tahun yang baru tiga bulan menjabat sebagai kepsek tersebut menduga pemecatannya disinyalir akibat dugaan penyelewengan kucuran dana dari pemerintah tersebut oleh pihak yayasan.

"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," ujar Yudiati di Kota Tangerang, Senin (21/10/2019).

Yudiati mengatakan, kejanggalan terhadap dirinya ihwal pemecatan telah dirasakan saat menanyakan pelaporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019. Ia dilarang mengintervensi dana pemerintah itu. Sebab, ia bingung pelaporan dana BOS dan BOP tidak diterimanya sejak ia menjabat sebagai kepala sekolah.

"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (bendahara sekolah) di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," ungkapnya.

Ia bercerita saat pemberian laporan dana BOS dan BOP diserahkan ke dirinya, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, kejanggalan pun ditemukannya, ada nominal puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut. 

"Setelah saya lihat laporannya, disitu tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp34 juta pada Agustus 2019," jelasnya.

Baca Juga :

 

Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan itu untuk memperbaiki kesalahan yang telah memuat namanya dalam menggunakan dana tersebut. Ia menambahkan agar ke depan semua pengeluaran dana BOS dan BOP dilaporkan ke dirinya. 

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," katanya. 

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait petunjuk teknis dana BOS dan BOP diawasi kepala sekolah. Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

"Ketua yayasan bilang semua (dana BOS dan BOP) yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi melakukan pemecatan ke saya," ucapnya. 

Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019, tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019. Bahkan, surat tersebut baru diterimanya pada 16 Oktober 2019 melalui pesan WhatsApp.

"Saya dari tanggal 7 Oktober tidak tahu kalau sudah dipecat. Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut," ungkapnya. 

Hingga kini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Dirinya meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang menimpanya karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP. 

"Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Polsek Ciputat Timur Jaga Komitmen Layanan SKCK Cepat dan Transparan

Polsek Ciputat Timur Jaga Komitmen Layanan SKCK Cepat dan Transparan

Senin, 3 November 2025 | 14:54

Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Ciputat Timur mendapat pujian dari masyarakat.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill