Connect With Us

Produknya Ditiru, Produsen Lampu Led Meradang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 November 2019 | 16:56

Lampu Led yang diproduksi PT Global Persada Internusa. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—PT Global Persada Internusa selaku pemegang desain industri lampu led resmi di Indonesia memberikan peringatan keras kepada produsen lampu led yang diklaim meniru produknya.

Pasalnya, lampu led produksi PT Global Persada Internusa telah terdaftar dan memiliki sertifikat desain industri pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum & HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

"Produk lampu led kami telah lebih dulu teregistrasi dengan Nomor IDD000052166, IDD000054267 dan IDD000054268,” tegas Direktur Utama PT Global Persada Internusa, Jimmy Widjaja saat menggelar jumpa pers di Tangerang, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, ada tiga jenis lampu led yang diproduksi dan telah resmi memiliki sertifikat desain industri. “Ketiga model lampu led tersebut antara lain dua model T Bulb dan satu model A Bulb,” jelasnya.

Jimmy mengaku telah memproduksi dan memasarkan lampu led miliknya hingga ke seluruh wilayah di Indonesia, antara lain di Jakarta, Surabaya, Malang, Bandung, Semarang, Padang, Medan, Madura, Menado, Makasar hingga ke Kalimantan.

Namun belakangan Jimmy kecewa karena di pasaran beredar lampu led yang mirip atau sama bentuknya dengan lampu led produksi PT Global Persada Internusa.

“Sepertinya ada yang sengaja meniru lampu led produksi kami. Dan itu jelas sangat merugikan pihak kami selaku produsen lampu led yang telah memiliki sertifikat desain industri  pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum & HAM,” urainya.

Karenanya, Jimmy mengimbau pada produsen yang telah sengaja memproduksi lampu led mirip dengan lampu led yang diproduksinya, untuk segera menghentikan produksi sekaligus menarik produk-produk lampu led tiruan tersebut dari pasaran.

"Kami kasih waktu satu bulan untuk segera menarik semua produk lampu led yang mirip dengan lampu led yang diproduksi PT Global Persada Internusa. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(MRI/RGI)

BISNIS
HSB Investasi Resmi Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, Trading Makin Aman

HSB Investasi Resmi Terdaftar di OJK dan Bank Indonesia, Trading Makin Aman

Sabtu, 20 September 2025 | 20:24

Maraknya kasus pialang ilegal dan penipuan di dunia trading membuat banyak masyarakat ragu untuk memulai. Tidak sedikit calon nasabah yang akhirnya dirugikan karena tergiur iming-iming profit instan tanpa memeriksa legalitas perusahaan.

BANTEN
Belajar dari Tragedi Tsunami 2018, Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Belajar dari Tragedi Tsunami 2018, Banten Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 23 September 2025 | 17:15

Provinsi Banten memperkuat posisinya dalam menghadapi ancaman bencana alam, belajar dari pengalaman traumatis seperti tsunami yang melanda pada 2018 dan banjir besar pada 2020.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill