Connect With Us

2 Bulan Baru Bebas, Pria ini Kembali Edarkan 15 Kg Sabu di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:49

Personel Polres Metro Tangerang menunjukkan barang bukti 15 kg Sabu yang disita dari pengedar NK, Rabu (12/2/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pengedar sabu berinisial NK. Polisi juga menyita sabu seberat 15 kilogram dari tangan resedivis ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya menangkap pria berusia 49 tahun itu di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang pada Minggu (9/2/2020) dinihari.

"Tersangka atas inisial NK berhasil diamankan berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian polsek menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu 5 gram," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya tersangka kerap bertransaksi narkoba di kawasan Tanah Tinggi. Setelah menangkap NK, polisi pun mengembangkan kasus ini.

	Personel Polres Metro Tangerang menunjukkan barang bukti 15 kg Sabu yang disita dari pengedar NK, Rabu (12/2/2020).

Sugeng menuturkan jajarannya menggeledah rumah kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di rumah ini, kata dia, polisi menyita sebuah ransel yang berisikan 15 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.

"Saat ini memang kita sedang lakukan proses penyidikan dan kami dalami lagi," jelaanya.

Menurut Sugeng, tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Bahkan, tersangka juga merupakan resedivis kasus narkoba tangkapan BNN yang baru bebas dua bulan terakhir.

"Tersangka tidak ada pekerjaan. Baru lepas kendali dari BNN," katanya.

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini. Seorang berinisial KP yang disebut mendistribusikan sabu kepada tersangka NK masuk dalam daftar pencarian orang.

Sugeng menambahkan, NK dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati.

"Dari tangkapan sabu barang bukti 15 Kg ini, sebanyak 75 ribu warga bisa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:00

Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill