Connect With Us

Sidang Asnun Pindah ke PN Jaktim

| Jumat, 23 Juli 2010 | 18:17

Muhtadi Asnun mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. (kompas / kompas)

TANGERANGNEWS-Persidangan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun yang sebelumnya diminta dilakukan di PN Jakarta Selatan atas dasar kemanusiaan kini dipindahkan ke PN Jakarta Timur. Putusan sidang mantan hakim yang diduga menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan pegawai Direktur Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan ini berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tangerang Chaerul Amir. Ia menyatakan pada Selasa lalu telah menerima fatwa dari MA bahwa perkara M Asnun akan disidangkan di PN Jakarta Timur. “Kasusnya akan disidang di PN Jakarta Timur. Kami telah melimpahkan berkas Asnun kesana,” ungkap Chaerul.
 
Chaerul menjelaskan, awalnya berdasarkan permohonan kuasa hukum Asnun dan persatuan hakim, sidang Ansun diminta untuk digelar diluar Tangerang dan memindahkanya ke PN Jakarta Selatan karena alasan kemanusiaan. Namun, MA menolak keputusan pemindahan persidangan tersebut dikarenakan agenda persidangan di PN Jakarta Selatan terlalu padat.
 
“Awalnya kami meminta agar perkara ini disidangkan di wilayah Banten. Tetapi fatwa dari MA memutuskan demikian, sehingga kami akan menjalankannya,” tuturnya lagi.
Sementara itu terkait pasal yang didakwakan dalam berkas perkara Asnun, kata Chaerul, yakni pasal 6, 12 dan 15 KUHP Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.  “Ancaman hukumannya lima tahun lebih,” paparnya.
 
Sebelumnya, pengacara Asnun, meminta kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar kliennya di sidangkan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan sebagai keamanan. Pasalnya, Asnun pernah menanggani beberapa kasus seperti sidang eksekutor Nasruddin Zulkarnaen dan sejumlah kasus narkoba warga negara asing.(rangga)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill