Connect With Us

Saksi Mata di Lippo Karawaci : Terdapat Minuman Keras & Musik Kencang di Mobil

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 Maret 2020 | 23:38

Honda Brio B-1578-NRT yang dikendarai Aurelia (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Diduga Aurelia Margaretha Yulia,26, penabrak dalam keadaan mabuk dan sedang mendengarkan musik dengan volume kencang. Sebab, terdapat minuman keras dan suara musik yang volumenya terdengar seusai kecelakaan itu terjadi.

Hal itu dikatakan  James salah seorang saksi yang ikut merekam pasca peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Andre Njotohusodo meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. Namun, Aurelia yang juga disebut sebagai mahasiswi Universitas Pelita Harapan itu seusai ribut dengan istri Andre dibawa petugas. 

“Saya punya barang buktinya. Saya ada video dan foto-fotonnya, ada minuman keras dan dia sedang mendengarkan suara musik dengan kencang,” ujar James kepada TangerangNews.com, hari ini. BACA JUGA : VIDEO: Istri Berkelahi dengan Penabrak Wanita Muda Tangerang di Samping Jenazah Suami

“Seharusnya ada semacam pemberitahuan dari komplek Lippo Karawaci agar pengendara memiliki batas kecepatan sekitar 30 KM per jam, kalau melihat dari kerusakan mobil dan rekaman CCTV di lokasi, jelas dia sudah melebihi kecepatan di area kompeks perumahan,” tambahnya.

“Jadi tidak benar kalau dia (penabrak) sedang main ponsel, “ katanya.

 

Sebelumnya diketahui,  Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menjelaskan kronologi kecelakaan maut ini.  Dia menyebut, insiden tepat terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Heri melanjutkan, saat berada di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai wanita bernama Aurelia, 26, tersebut menabrak Andre. Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

 Mobil

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di lokasi," kata Heri. Heri menambahkan, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut. (RAZ)

BANTEN
Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Gegara Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Rp100 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:53

Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin, melayangkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill