Connect With Us

Saksi Mata di Lippo Karawaci : Terdapat Minuman Keras & Musik Kencang di Mobil

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 30 Maret 2020 | 23:38

Honda Brio B-1578-NRT yang dikendarai Aurelia (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Diduga Aurelia Margaretha Yulia,26, penabrak dalam keadaan mabuk dan sedang mendengarkan musik dengan volume kencang. Sebab, terdapat minuman keras dan suara musik yang volumenya terdengar seusai kecelakaan itu terjadi.

Hal itu dikatakan  James salah seorang saksi yang ikut merekam pasca peristiwa kecelakaan yang menyebabkan Andre Njotohusodo meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. Namun, Aurelia yang juga disebut sebagai mahasiswi Universitas Pelita Harapan itu seusai ribut dengan istri Andre dibawa petugas. 

“Saya punya barang buktinya. Saya ada video dan foto-fotonnya, ada minuman keras dan dia sedang mendengarkan suara musik dengan kencang,” ujar James kepada TangerangNews.com, hari ini. BACA JUGA : VIDEO: Istri Berkelahi dengan Penabrak Wanita Muda Tangerang di Samping Jenazah Suami

“Seharusnya ada semacam pemberitahuan dari komplek Lippo Karawaci agar pengendara memiliki batas kecepatan sekitar 30 KM per jam, kalau melihat dari kerusakan mobil dan rekaman CCTV di lokasi, jelas dia sudah melebihi kecepatan di area kompeks perumahan,” tambahnya.

“Jadi tidak benar kalau dia (penabrak) sedang main ponsel, “ katanya.

 

Sebelumnya diketahui,  Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri menjelaskan kronologi kecelakaan maut ini.  Dia menyebut, insiden tepat terjadi di Perumahan Lippo Karawaci depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Heri melanjutkan, saat berada di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai wanita bernama Aurelia, 26, tersebut menabrak Andre. Saat itu, lanjut Heri, Andre sedang berjalan kaki bersama anjingnya.

 Mobil

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di lokasi," kata Heri. Heri menambahkan, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut. (RAZ)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill