Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mentaati penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020).
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS Tengku Iwan mengatakan penerapan PSBB untuk kepentingan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Seperti dalam perang, namun saat ini melawan virus Corona. Kami mendukung pemberlakuan ini meskipun berdampak pada sisi ekonomi, terutama masyarakat,” ujar Tengku, Kamis (16/4/20).
Dengan diberlakuannya PSBB, Tengku berharap wabah virus Corona segera ditangani dengan cepat sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya.
“Dengan begitu ekonomi masyarakat dapat kembali lancar seperti semula,” harapnya.
Tengku juga mengimbau kepada Pemkot Tangerang untuk memperhatikan warganya yang terdampak Covid-19. Menurutnya, bantuan beras dan maupun bantuan tunai yang telah didistribusikan harus dirasakan warga.
“Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Dia menambahkan Pemkot Tangerang harus dapat mengatasi persoalan sosial salah satunya keluarga penderita COVID-19 yang dikucilkan.
"Hasil pengetesan COVID-19 harus dipercepat. Jangan sampai warga yang tidak terkena virus Corona malah dikucilkan," pungkas Tengku.(RMI/HRU)
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGAsthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews