Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com–Sebagai garda terdepan dalam penanganan virus Corona, dokter dan perawat wanita memang tak bisa dikesampingan peranannya. Di Hari Kartini ini, mereka pun mendapatkan bunga dari Komunitas Taman Potret (Kotret) Tangerang, Selasa (21/4/2020).
Selain bunga, Kotret juga menyumbang alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis di RSUD Kota Tangerang.
Aksi tersebut pun membuat haru para dokter dan perawat. Sebab, sekaligus mereka pun mengenang jasa Raden Ajeng Kartini.
"Dengan aksi ini kami merasa terharu dan amat tersanjung. Kami juga diingatkan kembali jasa Kartini yang tercermin dari mereka tenaga medis kita," ujar Susi Hartati, Kasubag Umum RSUD Kota Tangerang.
Senada, Navila, perawat di RSUD Kota Tangerang tak bisa membendung air matanya kala melihat ada perhatian yang besar dari masyarakat terhadap mereka para Kartini masa kini yang berjuang melawan Corona di RSUD Kota Tangerang.
"Semoga dengan bantuan semangat ini, kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan agar kita bisa kembali bertemu dan berkumpul dengan keluarga, serta semangat yang diwariskan Ibu Kartini bisa kita tauladani dengan menjaga dan merawat pasien dengan sebaik-baik," ungkapnya.
Ketua Kotret Adrianto mengaku aksi ini merupakan spontanitas yang dilakukan para fotografer dalam rangka menyambut Hari Kartini.
"Ini bentuk sumbangsih dan apreasi serta penghargaan kami kepada para dokter dan perawat wanita di RSUD Kota Tangerang ini," pungkasnya. (RMI/RAC)
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.