Connect With Us

Ratusan Kursi Rumah Makan di Kota Tangerang Disita Satpol PP, Ada Apa?

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Mei 2020 | 18:37

Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita kursi dari puluhan rumah makan. Tindakan tersebut sebagai sanksi karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat ini, sudah ratusan kursi yang disita. Ketentuan yang dilanggar rumah makan tersebut karena melanggar ketentuan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang PSBB.

Dalam Perwal tersebut, beberapa hal yang ditekankan adalah tidak melayani konsumen makan di tempat (mengutamakan layanan take away dengan konsep daring), serta operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena rumah makan tersebut tetap tidak mengindahkan aturan PSBB meski telah mendapatkan peringatan lisan.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat, ”jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Dia mengungkapkan pihaknya bisa memberikan tindakan lebih tegas  hingga penutupan sementara operasional rumah makan dengan memasang garis Satpol PP jika masih ada yang membandel. Selain itu jajarannya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak. Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan koordinasi dengan wilayah.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol COVID-19. (RMI/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill