Connect With Us

Ratusan Kursi Rumah Makan di Kota Tangerang Disita Satpol PP, Ada Apa?

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Mei 2020 | 18:37

Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita kursi dari puluhan rumah makan. Tindakan tersebut sebagai sanksi karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat ini, sudah ratusan kursi yang disita. Ketentuan yang dilanggar rumah makan tersebut karena melanggar ketentuan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang PSBB.

Dalam Perwal tersebut, beberapa hal yang ditekankan adalah tidak melayani konsumen makan di tempat (mengutamakan layanan take away dengan konsep daring), serta operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena rumah makan tersebut tetap tidak mengindahkan aturan PSBB meski telah mendapatkan peringatan lisan.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat, ”jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Dia mengungkapkan pihaknya bisa memberikan tindakan lebih tegas  hingga penutupan sementara operasional rumah makan dengan memasang garis Satpol PP jika masih ada yang membandel. Selain itu jajarannya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak. Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan koordinasi dengan wilayah.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol COVID-19. (RMI/RAC)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

BANDARA
Garuda Indonesia Group Terbangkan 34 Ribu Penumpang Mudik dari Bandara Soetta

Garuda Indonesia Group Terbangkan 34 Ribu Penumpang Mudik dari Bandara Soetta

Rabu, 18 Maret 2026 | 19:28

Garuda Indonesia Group menerbangkan sedikitnya 77 ribu penumpang yang dilayani melalui jaringan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink, pada momentum puncak arus mudik Lebaran 2026 yang jatuh pada hari ini, Rabu 18 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill