Connect With Us

Ratusan Kursi Rumah Makan di Kota Tangerang Disita Satpol PP, Ada Apa?

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Mei 2020 | 18:37

Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita kursi dari puluhan rumah makan. Tindakan tersebut sebagai sanksi karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat ini, sudah ratusan kursi yang disita. Ketentuan yang dilanggar rumah makan tersebut karena melanggar ketentuan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang PSBB.

Dalam Perwal tersebut, beberapa hal yang ditekankan adalah tidak melayani konsumen makan di tempat (mengutamakan layanan take away dengan konsep daring), serta operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena rumah makan tersebut tetap tidak mengindahkan aturan PSBB meski telah mendapatkan peringatan lisan.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat, ”jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Dia mengungkapkan pihaknya bisa memberikan tindakan lebih tegas  hingga penutupan sementara operasional rumah makan dengan memasang garis Satpol PP jika masih ada yang membandel. Selain itu jajarannya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak. Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan koordinasi dengan wilayah.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol COVID-19. (RMI/RAC)

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

NASIONAL
Data Center dan Industri Dongkrak Kebutuhan Listrik, Sistem Energi Dituntut Makin Tangguh

Data Center dan Industri Dongkrak Kebutuhan Listrik, Sistem Energi Dituntut Makin Tangguh

Selasa, 22 September 2026 | 14:16

Pertumbuhan data center dan ekspansi industri mulai mengubah peta kebutuhan listrik di Asia Tenggara.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill