Connect With Us

Ratusan Kursi Rumah Makan di Kota Tangerang Disita Satpol PP, Ada Apa?

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 5 Mei 2020 | 18:37

Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (5/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita kursi dari puluhan rumah makan. Tindakan tersebut sebagai sanksi karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saat ini, sudah ratusan kursi yang disita. Ketentuan yang dilanggar rumah makan tersebut karena melanggar ketentuan Perwal Nomor 17 Tahun 2020 tentang PSBB.

Dalam Perwal tersebut, beberapa hal yang ditekankan adalah tidak melayani konsumen makan di tempat (mengutamakan layanan take away dengan konsep daring), serta operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena rumah makan tersebut tetap tidak mengindahkan aturan PSBB meski telah mendapatkan peringatan lisan.

“Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat, ”jelasnya, Selasa (5/5/2020).

Dia mengungkapkan pihaknya bisa memberikan tindakan lebih tegas  hingga penutupan sementara operasional rumah makan dengan memasang garis Satpol PP jika masih ada yang membandel. Selain itu jajarannya bersama tim lainnya juga rutin melakukan imbauan kepada warga secara langsung menggunakan mobil dinas dengan berkeliling agar mereka mematuhi anjuran pemerintah di masa PSBB.

Imbauan agar warga menerapkan pola hidup sehat, menggunakan masker dan mejaga jarak. Personel Satpol PP terbagi dalam tiga shif dan terus rutin berpatroli mengimbau warga. Di 13 Kecamatan juga dibentuk posko yang melakukan koordinasi dengan wilayah.

“Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang diluar ketentuan PSBB,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang ditemukan Satpol PP selama pelaksanaan PSBB antara lain pelanggaran aturan jam operasional bagi rumah makan, tidak menggunakan masker, rumah makan masih menyediakan makan di tempat, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak melaksanakan protokol COVID-19. (RMI/RAC)

BANTEN
Jaringan Curanmor di Banten Diringkus, Barter Senpi Rakitan dengan Motor Curian, Dipasok Rekan di Lampung

Jaringan Curanmor di Banten Diringkus, Barter Senpi Rakitan dengan Motor Curian, Dipasok Rekan di Lampung

Senin, 29 Juni 2026 | 19:47

Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill