Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang
Rabu, 30 April 2025 | 23:16
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
TANGERANGNEWS.com–Bocah tenggelam di sungai Ledug, Periuk, Kota Tangerang akhirnya ditemukan tim SAR gabungan pada Kamis (14/5/2020) pukul 09.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah ditemukan, jasad bocah bernama Brandon, 9, pun kini telah diserahkan petugas ke keluarganya. Rumah duka berada di kampung Koang, Karawaci, Kota Tangerang.
"Jasadnya sudah kami serahkan kepada keluarga yang diterima saudara Deni," ujar Sahrial, Kepala UPT Periuk BPBD Kota Tangerang.
Korban ditemukan pada radius 300 meter dari lokasi kejadian setelah dilakukan penyisiran oleh tim SAR gabungan.
Ada sejumlah kendala yang dialami petugas dalam proses pencarian korban. Tingginya muka air sejajar dengan bantalan jembatan membuat petugas sulit melihat tanda-tanda adanya sosok korban.
Selain itu, pada kontruksi bawah jembatan seperti ada palung atau rongga sehingga sosok korban berputar di bawah jembatan atau dalam palung.
"Kami sabar menunggu tinggi muka air surut atau merendah. Dengan demikian sosok jenazah bisa keluar dari kolong jembatan dan ditemukan," papar Sahrial.
Sebelumnya, korban dilaporkan tenggelam pada Selasa (13/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB ketika sedang bermain bersama tiga temannya di pinggir Kali Ledug, Jembatan Alamanda, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Korban terjatuh hingga akhirnya tenggelam. Kejadian yang mengenaskan tersebut sempat terekam kamera CCTV yang berada di pinggir kali tersebut.(RMI/HRU)
Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.
Seorang pria paruh baya tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Masjid Darussalam, RT04/14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 30 April 2025.
Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan